Jadwal TKA di Lembaga Pendidikan Islam, Pondok Pesantren Mulai 8-9 November 2025
Garudea Prabawati November 03, 2025 03:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dilaksanakan mulai hari ini, Senin (3/11/2025).

TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Melansir laman kemenag, sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam akan turut berpartisipasi dalam Tes TKA, terdiri atas:

  • 8.969 madrasah aliyah (MA) dengan 445.184 peserta (191.900 laki-laki, 253.284 perempuan);
  • 5 madrasah aliyah kejuruan (MAK) dengan 153 peserta; dan
  • 662 pondok pesantren dengan 15.288 peserta.

Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sedangkan lainnya menerapkan sistem source sharing dengan lembaga terdekat.

Jadwal TKA 2025 di Lembaga Pendidikan Islam

Ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.

Berikut jadwalnya:

1. Jenjang MA dan MAK:

  • Gelombang I pada 3-4 November 2025
  • Gelombang II pada 5-6 November 2025

2. Pondok Pesantren: 8-9 November 2025

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional.

Melalui TKA, kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara lebih objektif dan berbasis data.

"Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi," ujarnya, dilansir dari laman Kemenag, Senin (3/11/2025).

"TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Kurikulum pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdul Basit menambahkan, TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu.

Menurutnya, TKA bersifat melengkapi sistem penilaian yang telah ada dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

"Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan," tegasnya.

Ia menambahkan, hasil TKA dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi jenjang pendidikan selanjutnya, serta digunakan untuk penyetaraan antar jalur pendidikan.

Lebih lanjut, Abdul Basit menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Pada Pasal 13 Permendikdasmen tersebut, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
  2. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
  3. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
  4. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
  5. Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
  6. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

(Latifah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.