TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dilaksanakan mulai hari ini, Senin (3/11/2025).
TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Melansir laman kemenag, sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam akan turut berpartisipasi dalam Tes TKA, terdiri atas:
Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sedangkan lainnya menerapkan sistem source sharing dengan lembaga terdekat.
Ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.
Berikut jadwalnya:
1. Jenjang MA dan MAK:
2. Pondok Pesantren: 8-9 November 2025
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional.
Melalui TKA, kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara lebih objektif dan berbasis data.
"Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi," ujarnya, dilansir dari laman Kemenag, Senin (3/11/2025).
"TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Kurikulum pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdul Basit menambahkan, TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu.
Menurutnya, TKA bersifat melengkapi sistem penilaian yang telah ada dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
"Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil TKA dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi jenjang pendidikan selanjutnya, serta digunakan untuk penyetaraan antar jalur pendidikan.
Lebih lanjut, Abdul Basit menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Pada Pasal 13 Permendikdasmen tersebut, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
(Latifah)