Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya
deni setiawan November 03, 2025 04:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto ditahan di Rutan Polda Jateng seusai penetapan tersangka, pasca penangkapannya pada Jumat (31/10/2025) malam.

Keduanya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1), dan (2) KUHP.

Seperti diketahui, keduanya merupakan tokoh di balik aksi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Mereka mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pasca Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati terkait voting dan hasil Pansus Hak Angket, AMPB kecewa, bahkan menyebut DPRD berkhianat.

Sebagai luapan kekesalannya, mereka menggelar konvoi dan menutup jalur Pantura Juwana Pati. Hal itu yang kemudian membuat polisi bertindak cepat.

Beberapa orang ditangkap, termasuk mobil yang memblokir jalan Pantura tersebut disita polisi. 

Isi Surat

Dua tokoh AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menulis surat terbuka kepada rekan-rekannya dalam proses hukum yang sedang mereka jalani di Polda Jateng. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) yang sempat memicu kemacetan panjang.

Surat per 2 November 2025 itu ditujukan kepada “Teman-Teman Aliansi”, “Warga Pati”, dan “Rakyat Indonesia”.

ISI SURAT - Foto surat yang ditulis oleh dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditahan di Polda Jateng, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya kini ditahan Polda Jateng.
ISI SURAT - Foto surat yang ditulis oleh dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditahan di Polda Jateng, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya kini ditahan Polda Jateng. (Istimewa)

Foto surat tulisan tangan tersebut diperoleh dari Tim Hukum AMPB yang juga diunggah di akun Instagram @masyarakatpati.bersatu.

Berikut adalah isi suratnya.

“Bahwa sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, ditersangkakan kami, kami Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto mengimbau.

1. Untuk jangan patah semangat dalam berjuang.

2. Tetap perkuat persaudaraan, persatuan, dan tetap solid untuk bersama-sama berjuang.

3. Tetap jaga sikap dan perbuatan, jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian.

4. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi.

Demikian imbauan ini kami sampaikan kepada teman-teman AMPB, warga Pati, dan seluruh rakyat Indonesia. 

Pejuang tidak akan pernah mati, tetapi akan terus hidup sampai kapan pun.”

Begitu tulisan Botok dan Teguh dalam penutup surat tulisan tangan tersebut.

Aksi Blokir Jalan

Dua pentolan AMPB itu kini ditahan di Rutan Polda Jateng setelah ditangkap seusai sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati yang memutuskan untuk tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Penangkapan dilakukan lantaran keduanya diduga menjadi pelaku utama pemblokiran Jalan Pantura di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 18.00.

Aksi pemblokiran tersebut menyebabkan kemacetan selama sekira 15 menit.

Polisi menyebut, tindakan itu berkaitan aksi protes atas keputusan DPRD yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo, setelah sebelumnya warga menolak kenaikan pajak PBB hingga 250 persen.

Kenaikan itu memang sudah dibatalkan, namun gelombang protes terus berlangsung sejak Agustus 2025.

KONVOI - Massa AMPB melakukan konvoi sebelum memblokade Jalur Pantura Widorokandang Pati, Jumat (31/10/2025) malam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.
KONVOI - Massa AMPB melakukan konvoi sebelum memblokade Jalur Pantura Widorokandang Pati, Jumat (31/10/2025) malam. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa atas hasil Rapat Paripurna DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo. (DOKUMENTASI WARGA PATI)

Menurut polisi, Teguh dan Botok yang tinggal di Kecamatan Margorejo diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. 

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati mendapat laporan dari warga, kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menangkap keduanya bersama dua mobil yang digunakan untuk memblokir jalan, yakni Chevrolet dan Ford Ranger.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penindakan cepat dilakukan untuk menjaga ketertiban. 

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat."

"Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis 

Setelah diperiksa di Polresta Pati, Teguh dan Botok resmi ditahan di Rutan Polda Jateng.

“Ddua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Jateng,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (1/11/2025) malam.

Keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam tindak pidana.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua mobil dan ponsel milik kedua tersangka. Namun, pihak AMPB menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat.

Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan, penerapan Pasal KUHP dalam kasus ini dinilai berlebihan.

"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat Pasal UU lalu lintas tapi pakai Pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami duga agar mereka bisa ditahan," ujarnya. (*)

Sumber Kompas.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.