LPS: 26 BPR Bermasalah dalam Setahun, 23 Sudah Dilikuidasi 
Sanusi November 03, 2025 11:32 PM
Ringkasan Berita:
  • Per September 2025, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin, dari 3,75 persen
  • LPS sedang mengintensifkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah menangani 26 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang periode 2024–2025.

BPR merupakan jenis bank yang beroperasi secara lebih sederhana dibandingkan bank umum, dan biasanya berfokus pada pelayanan keuangan masyarakat di tingkat lokal atau daerah, seperti pedesaan dan usaha kecil.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, dari jumlah tersebut 23 BPR/S telah dilikuidasi, 1 BPR berhasil diselamatkan melalui skema bail-in, dan 2 BPR/S masih dalam proses penanganan.

"Sepanjang 2024-2025, terdapat 26 BPR/S yang masuk dalam penanganan LPS," kata Anggito dalam Konferensi Pers KSSK, Senin (3/11/2025).

Anggito menyatakan, LPS kini tengah mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi. Program ini merupakan mandat baru yang diharapkan dapat diaktifkan sebelum tahun 2028 selain menangani bank bermasalah.

"LPS sedang mengintensifkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028," tegas dia.

Di sisi lain, LPS memastikan simpanan di bank masih aman dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga. Hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan LPS masih di atas 90 persen dari total rekening perbankan nasional.

"Rinciannya 662 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen)" tegas Anggito.

Sementara itu, Per September 2025, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin, dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum.

Meski begitu, rata-rata bunga simpanan perbankan masih di atas TBP. Proporsi nasabah yang memperoleh bunga di atas batas penjaminan meningkat dari 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada 2025.

"LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar," ungkap Anggito.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.