Ringkasan Berita:
- Transformasi Perubahan status PDAM Ijen Tirta menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
 - Dasar Hukum Penyesuaian dengan UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017 (terbaru).
 
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ijen Tirta Bondowoso akan berubah menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
Pemerintah daerah tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perumda Ijen Tirta.
Menurut Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selama ini, dasar hukum PDAM Ijen Tirta Bondowoso masih menggunakan Perda lama, yakni Perda Nomor 2 Tahun 1993 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011. Ini dinilainya sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Karena sudah lebih dari 3 dekade, yang sudah barang tentu banyak perubahan baik dari aspek regulasu mau pun tantangan di lapangan.
“Transformasi ke Perumda Ijen Tirta menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya usai Pelaksanaan Parpurna, di Gedung DPRD Bondowoso, pada Senin (3/11/2025).
Ia mengharapkan pembahasan Raperda tersebut berjalan efektif dan segera disetujui DPRD. Karena dengan status baru, Perumda Ijen Tirta akan lebih fleksibel dalam mengembangkan sistem bisnis.
Termasuk meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan pelayanan tanpa meninggalkan prinsip sosial.
“Orientasi kita tetap pelayanan masyarakat. Tapi dengan struktur yang lebih modern, kita bisa sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan daerah ini,” ungkapnya.
Menurut Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menerangkan selama ini sejak pertama berdiri pada tahun 1989, pemerintah daerah menyertakan modal ke PDAM Ijen Tirta total sekitar Rp 24 miliar.
Selain itu juga ada subsidi sekitar Rp 14 miliar.
Namun, tak pernah ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari PDAM. Karena ada ketentuan, selama pelanggan PDAM belum mencapai 70 persen dari total KK di Bondowoso.
Dhafir menilai, perubahan status menjadi Perumda juga akan berdampak langsung terhadap penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Itu aturan yang tidak masuk akal. Mana mungkin 70 persen KK di Bondowoso semua pelanggan PDAM. Karena itu, kita ubah. Supaya perusahaan bisa berkontribusi nyata, bukan hanya disubsidi terus,” tegasnya.
Ia menyebut pembenahan penting salah satunya juga yakni pemisahan manajemen antara unit air minum dan Ijen Tirta, yang selama ini masih berada dalam satu payung pengelolaan.
“Kalau dulu semuanya jadi satu, sekarang dipisah agar kinerja lebih efisien dan transparan,” jelasnya.
Dhafir juga memastikan, dengan perubahan status menjadi Perumda, manajemen dan jajaran direksi akan dirombak total.
“Nanti tentu ada direktur utama dan direktur-direktur dengan pembagian tugas yang jelas. Pejabat yang sekarang tidak otomatis menjabat lagi. Semua akan melalui proses rekrutmen sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan ikut campur dalam urusan pengangkatan direksi.
“Yang jelas, DPRD tidak akan titip-titip. Kita ingin manajemen baru ini benar-benar profesional, punya visi membangun, dan mampu menambah PAD, bukan membebani daerah,” pungkasnya.