TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK dan sederajat sudah mulai dilaksanakan di berbagai satuan pendidikan.
TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Pelaksanaan TKA dirancang untuk mendorong pembelajaran yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.
Seluruh peserta TKA wajib mengikuti aturan dan tata tertib pelaksanaannya.
Mengutip dari kemendikdasmen.go.id, pelaksanaan TKA diatur berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 95 tahun 2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA.
Apabila ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi hingga pembatalan hasil TKA.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen pengganti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengukur capaian akademik siswa di berbagai jenjang pendidikan. TKA tidak menentukan kelulusan, tetapi menjadi salah satu komponen penilaian dalam seleksi penerimaan murid baru dan seleksi masuk perguruan tinggi.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.
Dikutip dari pusmendik.kemdukbud.go.id, TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
TKA tidak wajib diikuti oleh para siswa SMA dan sederajat.
Pengujian ini bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.
Kewajiban atau tidaknya mengikuti tes merupakan bagian dari hak individu. Murid berhak menentukan pilihannya dalam pendidikan.
Tidak ada konsekuensi apabila murid tidak ikut TKA dan murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meski tidak ikut TKA.
TKA memiliki manfaat yang bertujuan untuk memberikan gambaran capaian akademik siswa secara lebih menyeluruh dan menjadi acuan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya terutama jalur prestasi, seperti seleksi pendaftaran Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya.
TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.
Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Mata pengujian TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK cukup beragam, mulai dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan lainnya (contoh: Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sejarah, dan lainnya).
Dikutip dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, berikut mekanisme dan tata tertib TKA 2025:
Peserta masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai)
Peserta yang telat hadir akan diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan.
Seluruh peserta masuk ruang TKA sesuai jadwal sesi masing-masing
Peserta duduk di tempat yang sudah disediakan
Seluruh peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi
dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA
Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
Peserta mengisi daftar hadir
Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas
Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun
Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
Selama TKA berlangsung, dilarang:
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan joki dalam mengikuti TKA
Peserta segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
Seluruh peserta dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Peserta dapat dikenai peringatan lisan oleh pengawas ruang
Peserta juga dapat dikenakan pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
Peserta juga bisa dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
(Oktavia WW)