Nikita Mirzani Absen di Mediasi Perdana Gugatan Rp244 Miliar, Kuasa Hukum Bongkar Alasannya
Christine Tesalonika November 04, 2025 06:34 PM

Grid.ID - Proses mediasi perdana antara pihak Nikita Mirzani dengan lawannya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Nikita Mirzani tidak dapat hadir secara langsung.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa agenda mediasi pertama adalah pembahasan mengenai teknis dan tata kelola proses mediasi itu sendiri.

"Hari ini kami sudah melaksanakan proses mediasi yang pertama yang difasilitasi oleh mediator non-hakim yaitu Ibu Sri Miguna, S.H., M.H," ujar Marulitua Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

"Nah, adapun mediasi pertama ini tadi disampaikan terkait dengan tata kelola mediasi ya, terus kemudian disampaikan juga beberapa poin, misalkan terkait dengan kehadiran masing-masing prinsipal, kemudian disampaikan juga minggu depan akan diagendakan mediasi kedua, proposal penawaran dari para penggugat, yaitu kami sendiri sebagai kuasa hukum penggugat," sambung Marulitua.

Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, telah disepakati jadwal untuk mediasi lanjutan yang akan mengagendakan penyerahan proposal perdamaian dari pihak Nikita. Adapun mediasi kedua akan dilangsungkan pada 11 November 2025 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, jadi minggu depan itu kan tanggal 11 November 2025, pukul 13:00 WIB akan dilaksanakan mediasi kedua dengan agenda proposal penawaran perdamaian dari para penggugat," ujar Marulitua Sianturi.

Marulitua juga menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya pada mediasi perdana. Menurutnya, pihak kuasa hukum sebenarnya telah berupaya menghadirkan Nikita Mirzani dengan mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya, kami perlu sampaikan sebenarnya hari ini Nikita Mirzani itu bisa dihadirkan, karena kami sudah mengajukan namanya permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diperbolehkan Nikita Mirzani untuk hadir dalam proses mediasi ini," ungkapnya.

Namun, proses administrasi yang memakan waktu menjadi kendala. Sehingga Nikita Mirzani tidak bisa dihadirkan dalam proses mediasi pertama kali ini.

"Tapi karena kebentur dengan waktu yang cukup menyita dalam pengurusan administrasi dokumen, sehingga tidak dimungkinkan hari ini," tutur Marulitua.

Meskipun begitu, ia memastikan bahwa Nikita Mirzani akan diupayakan hadir pada jadwal mediasi selanjutnya.

"Nah, kemungkinan kami akan hadirkan Nikita Mirzani pada mediasi kedua tanggal 11 November 2025 pukul 13:00 WIB," sambungnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan baru. Bukan wanprestasi, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan untuk Nikita Mirzani. Di mana gugatan Nikita Mirzani tersebut dapat bermanfaat untuk Nikita Mirzani.

Total nominal yang digugat Nikita Mirzani yaitu Rp244 miliar. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.