Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah.
“Untuk saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi dan kami sudah ada satu tetapan, satu tersangka dari beberapa lokasi ini,” kata Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Selasa.
Nunung mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini kami kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun,” ucapnya.
Kasus ini, katanya, akan terus dikembangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM setempat untuk mengidentifikasi tambang-tambang ilegal.
Ia juga menegaskan bahwa Polri akan memetakan dugaan penambangan ilegal di wilayah lain.
“Sedang kami rencanakan. Jadi, kegiatan yang merusak lingkungan hidup, tentu kami akan mengantisipasi dengan melakukan pertama pencegahan, imbauan, dan lain sebagainya. Kedua, kalau tidak bisa, kami akan melakukan penegakan hukum,” katanya.
Diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.
Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” katanya.



            



