Ringkasan Berita:
- Yai Mim, tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan Polresta Malang Kota pada Jumat (31/10/2025) terkait laporan pornografi dan pelecehan seksual dari tetangganya, Sahara.
 - Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membenarkan penjadwalan ulang karena kliennya masih di luar Malang dan belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
 - Sebelumnya, Sahara bersama suami dan kuasa hukumnya, Moh Zakki, melapor ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025), dengan tuduhan pelecehan seksual
 
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Imam Muslimin atau Yai Mim, setelah mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim itu mangkir panggilan penyidik pada Jumat (31/10/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pornografi dan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh tetangganya, Sahara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, sebenarnya Yai Mim dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Jumat (31/10/2025) lalu.
"Jadi, pemanggilan Yai Mim untuk diklarifikasi atas laporan Sahara mengenai pelecehan seksual seharusnya dilakukan pada Jumat kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di luar kota," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (4/11/2025).
Oleh karenanya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Yai Mim. Namun kapan tepatnya, Yudi mengaku belum menerima informasi lebih lanjut.
"Yang pasti, akan dijadwalkan pemanggilan ulang. Namun kapannya itu, masih belum ada informasi lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian membenarkan adanya penjadwalan ulang pemeriksaan. Dikarenakan, kliennya tersebut masih berada di luar Malang.
"Klien kami masih di luar kota, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Dari informasi yang kami terima, polisi sudah menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan tersebut," tandasnya.
Kedatangannya untuk membuat laporan tambahan berkaitan pihak Sahara melaporkan Imam Muslimin atau Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.
Lewat kuasa hukumnya, Moh Zakki menyampaikan bahwa dugaan pelecehan yang dialami Sahara terjadi sebanyak empat kali. Baik berupa omongan (verbal) dan ada juga yang berbentuk semi tindakan.