Ringkasan Berita:
- Kejahatan: Pencurian dengan Pemberatan (Pompa Air Musala).
 - Lokasi: Musala Nurul Ikhlas, Keboan, Ngusikan, Jombang.
 - Pelaku: AN (52), Warga Megaluh, Jombang; Telah ditahan.
 
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aksi pencurian pompa air di Musala Nurul Ikhlas, Dusun Keboan Lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang berakhir antiklimaks.
Pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas Polsek Ngusikan tak lama setelah beraksi, Senin (3/11/2025).
Kapolsek Ngusikan IPTU Suraji membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial AN (52), warga Dusun Balongganggang, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
"Pelaku diamankan di lokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat itu warga melihatnya membawa pompa air dari arah mushola," ucap IPTU Suraji, dalam keterangan yang diterima awak media pada Selasa (4/11/2025).
Kronologi bermula ketika Ahmad Nur (54), takmir Musala Nurul Ikhlas, mendengar suara mencurigakan dari arah tempat ibadah sekitar pukul 12.30 WIB. Saat diperiksa, ia mendapati seorang pria keluar sambil menenteng pompa air merek Shimizu.
Mengetahui hal itu, Ahmad segera melapor ke Polsek Ngusikan. Tak butuh waktu lama, petugas bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit pompa air Shimizu, sebuah gergaji besi, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk membawa hasil curian," katanya melanjutkan.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ngusikan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Kasus ini masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkas IPTU Suraji.