Grid.ID - Kebijakan Dedi Mulyadi larang pelajar bawa kendaraan ke sekolah kembali jadi perbincangan. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat bahkan sudah memberikan respon.
Kepala Disdik Jabar yakni Purwanto bahkan sudah menegaskan dirinya siap menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat itu. Dimana Dedi Mulyadi larang pelajar bawa kendaraan ke sekolah yang sudah berlaku sejak Mei 2025.
Bahkan surat edaran soal kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak 6 Mei 2025 lalu.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
Nantinya, penerapan kebijakan tersebut juga akan berkoordinasi dengan lintas dinas. Dalam hal ini yakni Dinas Bina Marga agar pelajar memiliki akses trotoar yang aman dan nyaman menuju sekolah.
“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” imbuh Purwanto.
Tak berhenti sampai di situ, Sekretaris Disdik Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” kata Deden.
Lebih lanjut, Deden juga mengatakan sebagian besar sekolah di Jawa Barat ternyata menyambut kebijakan Dedi Mulyadi itu.
Kendati demikian, ia mengakui ada sejumlah sekolah di daerah yang menyampaikan kendala, terutama terkait keterbatasan akses transportasi umum.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkas Desen.
Sementara itu, sebelumnya kebijakan Dedi Mulyadi larang pelajar bawa kendaraan ke sekolah ternyata sudah resmi berlaku sejak 2 Mei 2025 untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
"Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan hp," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tribunnews.com.
Dedi juga menyinggung soal kebijakannya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dengan jelas menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM.
"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," tandas Dedi Mulyadi.