Hasil Akhir Nasib Sahroni di DPR RI, MKD Putuskan Bersalah, Nonaktif 6 Bulan
M.Risman Noor November 05, 2025 05:33 PM
Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sahroni mengaku menerima secara lapang dada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
  • Hasil putusan sidang MKD DPR, Ahmad Sahroni terbukti bersalah langgar kode etik.
  • Ia dinonaktifkan dari anggota DPR selama 6 bulan.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan hasil sidang untuk Ahmad Sahroni.

Dalam putusan hari ini, Rabu (5/11/2025) dinyatakan Sahroni bersalah melanggar kode etik.

Sementara itu, Sahroni menanggapi hasil putusan dengan lapang dada.

Sahroni dinonaktifkan menjadi anggota DPR RI selama 6 bulan.

Ahmad Sahroni menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dijatuhkan kepadanya, ia mengaku menerima secara lapang dada.


Seperti diketahui, hasil putusan sidang MKD DPR, Ahmad Sahroni terbukti bersalah langgar kode etik.

Ia dinonaktifkan dari anggota DPR selama 6 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sahroni menerimanya dengan lapang dada.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," ujar Sahroni, kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com

Lebih lanjut, Ahmad Sahroni mengatakan, dirinya memilih mengambil hikmah dari yang sudah terjadi ini.


Ia mengaku akan terus belajar untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” tuturnya.

Sahroni berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat.

Sebagaimana diketahui, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR. 

Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.

Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.

Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain. 

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni, saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadier dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.

Sementara, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan lagi sebagai anggota DPR RI.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik, menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak keputusan ini dibacakan," terangnya.

Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan selama 4 bulan.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelasnya.

Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.

"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI, menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terangnya.

Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.

"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," jelasnya.

Duduk Perkara 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD 
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan mengapa lima anggota DPR nonaktif diadukan ke MKD DPR. 

Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. 

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam, dilansir dari Kompas.com.
 
Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.


Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.

"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia.

Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.

Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.

"Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," ujar Dek Gam.


"Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambung dia.

Sementara itu, Dek Gam menyebut, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

"Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," imbuh Dek Gam.

Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.