Simpan Ekstasi di Sandal, Dua Pengedar Narkoba di HSU Diringkus Polisi Tengah Malam
Irfani Rahman November 05, 2025 05:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dua pelaku MS (29) dan MF (28) diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena kedapatan membawa tujuh butir ekstasi. Kedua pelaku merupakan warga Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang diamankan di Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (4/11/2025).

Kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan lintas kota yang mengedarkan barang haram golongan I ini. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo SH mengatakan upaya peredaran ekstasi berhasil digagalkan petugas. 

“Modus peredaran ekstasi yang menyasar hiburan malam atau kerumunan remaja harus segera diputus. Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan komitmen Polres HSU untuk membasmi segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.

Penangkapan bermula ketika tim Satres Narkoba Polres HSU mengidentifikasi kedua tersangka yang sedang berboncengan di atas sepeda motor pada waktu yang dianggap rawan yaitu dini hari. 

Saat tim mendekati lokasi di Gang H Yus’an kedua pria tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Pengamanan segera diikuti dengan penggeledahan badan dan kendaraan di tempat kejadian.

Pada proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dengan cara yang cukup licik. Narkotika jenis ekstasi tersebut ditemukan terselip di antara telapak kaki dan sandal berwarna hijau yang dikenakan oleh salah satu tersangka.

“Barang haram tersebut dibungkus menggunakan selembar tisu , yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi tujuh butir ekstasi,” ujarnya. 

Ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak memiliki berat bersih total 2.68 gram, rincian berat setiap butir pil telah dicatat dengan detail oleh penyidik.

Selain ekstasi petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 59.000, satu unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para tersangka.

Saat ini kedua tersangka MS dan MF beserta seluruh barang bukti, telah diamankan dan dibawa ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai tindak pidana menawarkan, memiliki, menyimpan, dan permufakatan jahat. 

"Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, ini adalah pesan keras bagi siapapun yang berani merusak masa depan bangsa," tutup AKP Sutargo SH.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.