Ringkasan Berita:
- MKD DPR RI telah memutuskan nasib Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga Ahmad Sahronii
- Ternyata, hasil keputusannya, nasib Uya Kuya beda dengan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni
- Ada satu penyebab Uya Kuya diputuskan aktif lagi sebagai anggota DPR RI
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib artis Uya Kuya berbeda dengan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Uya Kuya diputuskan aktif kembali sebagai anggota DPR RI. Hal ini beda dengan Nafa Urbach, Eko Patrio hingga Ahmad Sahrono.
Tak pelak, Uya Kuya tak mampu menahan tangisanya saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dirinya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029.
Artis dan politilus PAN bernama asli Surya Utama ini mendengarkan langsung putusan MKD yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.
Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan.
Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Sementara Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
Presenter sekaligus politikus Uya Kuya kembali mengungkap kisah terkait rumahnya yang dijarah massa dua bulan lalu.
Memang, Uya Kuya menjadi korban penjarahan. Rumahnya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, habis dijarah pada 30 Agustus 2025.
Kala itu, massa menggeruduk rumah Uya Kuya, imbas dari video joget-joget dan lainnya para anggota DPR RI di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Setelah dua bulan berlalu, Uya Kuya menceritakan hal tersebut.
Pemilik nama asli Surya Utama itu berbincang dengan Denny Sumargo.
Uya malah mengaku bersyukur dirinya difitnah sampai rumahnya dijarah massa daripada terjerat kasus hukum.
"Sekarang begini, mendingan kemarin gue difitnah sampai rumah gua dijarah ya dibanding suatu saat nanti gua kena kasus apa, kasus hukum atau apa, mendingan ini," kata Uya, dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Selasa (4/11/2025).
"Masih bersyukur. Gua tidak melakukan hal-hal yang memang aneh atau melanggar hukum," sambungnya.
Di samping itu, Uya mengaku belum sempat menghitung secara rinci berapa nilai kerugian akibat penjarahan tersebut.
Yang paling mengejutkan, sebuah grand piano berukuran besar juga lenyap dari rumahnya.
Pria lulusan Sarjana Ilmu Politik dari Universitas Indonesia ini, pun bertanya-tanya bagaimana para penjarah berhasil mengangkut barang seberat itu.
"Enggak tahu karena gua sampai sekarang jujur, gua nggak ngitung dan gua nggak tahu barang-barang gua juga belum gua inventaris yang hilang," terang Uya Kuya.
"Banyaklah. Kalau yang gede-gede yang aneh-aneh tuh kayak grand piano kan gede ya. Grand piano tuh bisa hilang gua sampai sekarang nggak tahu ngangkatnya gimana," tambahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)