Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan tenggat waktu bagi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk membayar sisa uang pengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar Rp4,4 triliun adalah tahun 2026.
"Ada tenggatnya, tahun 2026. Kalau kurang lebih, kesanggupannya sekitar pertengahan tahunlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Semestinya total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO sebesar Rp17 triliun. Terdapat tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Wilmar Group telah menyerahkan uang Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp13,255 triliun.
Namun, terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Dua grup perusahaan tersebut pun menyanggupi untuk mencicil.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.
"Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliunnya," katanya.
Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.
"Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara)," ucapnya.







