Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menginstruksikan agar pos bantuan hukum atau posbankum salah satunya dapat membantu warga dalam penyelesaian konflik agraria ataupun sengketa lahan.
"Salah satunya tadi, warga terkait konflik agraria ada yang mengadu ke posbankum. Saya minta posbankum, bersama Pak Lurah bisa menyelesaikan itu, kalau nanti belum juga terselesaikan kita bantu lagi dengan media lainnya," terang Supratman di sela pertemuan dengan warga sekaligus peninjauan Posbankum Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Menkum menegaskan posbankum seharusnya menjadi sarana yang sangat strategis bagi masyarakat dalam penyelesaian berbagai permasalahan.
"Kalau administrasi kan lebih mudah kalau di sini, bisa mempertemukan langsung, bicarakan dari hati ke hati, pendekatan-pendekatan yang lebih humanis dan bisa diterima kedua belah pihak," jelasnya.
Pembentukan posbakum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan layanan hukum.
Posbankum berfungsi sebagai titik layanan informasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa dan kelurahan, sehingga memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis dan profesional.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng menyatakan kini posbankum telah terbentuk di sebanyak 1.571 desa dan kelurahan di wilayah provinsi setempat.
"Kami berhasil mencapai capaian strategis dengan membentuk 100 persen posbakum di 1.571 desa dan kelurahan yang tersebar pada 13 kabupaten dan 1 kota di seluruh wilayah provinsi Kalteng," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng Hajrianor.







