Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan? Simak Penjelasan Menkeu Purbaya Sadewa
Alpen Martinus November 06, 2025 06:30 AM
Ringkasan Berita:1.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi telah bertemu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas mengenai anggaran Kementerian Kesehatan yang dibuka blokirnya.
 
2.Pada pertemuan tersebut, mereka juga membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan.
 
3.Ia mengatakan pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan menjadi satu di antara topik pembahasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi saat bertemu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Meski memang pembicaraan mereka tak fokus pada hal tersebut.

Pemerintah menurut Purbaya ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi telah bertemu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas mengenai anggaran Kementerian Kesehatan yang dibuka blokirnya.

Purbaya Yudhi Sadewa adalah seorang Ekonom dan Insinyur Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 8 September 2025 di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dari 2020–2025. 

"Ada beberapa anggaran dia yang diunblock yang penting-penting yang bisa dijalankan tahun ini," kata Purbaya ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Anggaran yang dibuka blokirnya ini berkaitan dengan program yang berhubungan dengan bayi.

"[Anggaran] untuk anak-anak bayi yang baru lahir kami pikir penting, jadi harus di-unblock," ujar Purbaya.

Pada pertemuan tersebut, mereka juga membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Sayangnya, bahasan mereka mengenai iuran BPJS Kesehatan tidak begitu detail.

Belum ada informasi dari Purbaya mengenai apakah iurannya akan naik atau tidak pada tahun depan.

"Dia (Budi Gunadi Sadikin) ngomong sedikit (soal iuran BPJS Kesehatan), tapi enggak terlalu dalam," ucap Purbaya.

Ia mengatakan pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.

Jadi, kata dia, belum ada angka yang bisa dipublikasikan ke publik.

"Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.

Sebelumnya, momen pertemuan Purbaya dan Budi diungah oleh akun resmi Instagram @menkeuri pada Rabu (8/10/2025).

Pertemuan itu membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. 

"Menkeu Purbaya dan Menkes BGS membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk pengelolaan BPJS Kesehatan,” tulis akun tersebut.

Iuran BPJS Kesehatan

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:

Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.

Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.

Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. 

Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.