Viral Beredar Bumbu Penyedap Berlabel 'Pork Savor', Ini Kata LPH LPPOM
kumparanFOOD November 06, 2025 03:00 PM
Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang konten kreator yang membuat sop menggunakan bumbu penyedap berlabel Ajinomoto Pork Savor. Video tersebut pun viral dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warganet Indonesia, mengingat merek Ajinomoto sudah begitu akrab di dapur masyarakat Tanah Air lewat varian rasa sapi dan ayam yang umum digunakan dalam masakan sehari-hari.
Menanggapi keresahan tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI memberikan klarifikasi bahwa Ajinomoto Pork Savor bukanlah produk yang dipasarkan di Indonesia, melainkan produk yang diproduksi dan dijual khusus untuk pasar luar negeri.
"Seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM," tulis LPH LPPOM MUI dalam pernyatannya dikutip dari laman LPPOM, Selasa (4/11).
Perbesar
Ajinomoto Pork Savor, produk penyedap rasa yang beredar di luar negeri. Foto: Dok. Ajinomoto
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya. LPH LPPOM menambah bahwa perbedaan varian produk antarnegara adalah hal yang wajar, karena setiap negara memiliki regulasi dan bahan baku yang berbeda.
"Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diharapkan tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi yang beredar di Indonesia, meskipun menggunakan merek yang sama," tambah mereka.
Sebagai bentuk transparansi publik, daftar produk bersertifikat halal dari PT Ajinomoto Indonesia maupun produsen lainnya juga dapat diakses melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi www.halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.