PPATK Ungkap Sederet Dampak Judol: Anak Dijual Ayah Hingga Digugat Cerai
kumparanNEWS November 06, 2025 04:40 PM
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan sederet dampak sosial yang ditimbulkan akibat kecanduan judi online (judol).
Dia mencontohkan kasus ayah di Tangerang, Banten, yang tega menjual anak kandungnya akibat judi online.
Selain itu, kasus lainnya yakni adanya pria di Semarang yang nekat untuk mengakhiri hidup karena kecanduan judi online. Dikarenakan judi online, rumah korban pun bahkan akan disita. Contoh kasus itu disampaikan oleh Ivan sambil menampilkan rekaman video sebuah saluran televisi.
"Kita melihat tadi dampak sosial dari judol dan PPATK," kata dia di Kantor PPATK pada Selasa (4/11).
Selain itu, Ivan menyebut, banyak keluarga yang hancur karena anggota keluarnya terjerat candu judi online. Tanpa menyebut angkanya secara pasti, maraknya angka perceraian itu didasarkan atas laporan ke Pengadilan Agama.
"Dampak sosialnya itu luar biasa besar. Tidak hanya terkait dengan keuangan tapi jauh terkait dengan apa yang kita inginkan membangun Asta Cita lalu kemudian Indonesia Emas dan lain-lain," lanjut dia.
Ivan menambahkan, proses pemulihan kondisi ekonomi bagi keluarga yang terdampak judi online berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun. Maka dari itu, dia mengajak semua pihak untuk bahu-membahu memberantas judi online.
"Secara psikologis anak melihat bapaknya mohon maaf, izin, bunuh diri dan segala macam, lalu toko dijual, usaha bangkrut itu mungkin 10 tahun lagi mereka bisa bangkit," kata dia.