Nipu Orang Bikin Lagu Pakai AI, Pria asal Jakarta Diburu Polres Semarang
kumparanNEWS November 06, 2025 07:40 PM
Seorang pria bernama Fasal Hasan alias Luciano (50) menjadi buronan polisi. Ia berkasus setelah melakukan penipuan dengan modus menciptakan lagu menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Polrestabes Semarang juga telah mengeluarkan DPO terhadap Luciano. Pelaku tersebut diketahui sebagai warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Fasal alias Luciano memiliki ciri-ciri tinggi badan 178 sentimeter dan berat badan 80 kilogram, dengan rambut lurus panjang hitam, mata hitam, serta kulit sawo matang. Tanda-tanda lain tindik kuping kanan kiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena. Foto: Dok. Istimewa
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya sempat digugat praperadilan oleh pelaku, namun akhirnya menang.
"Iya, itu sudah lama perkaranya, dan kita sempat dipraperadilan, tapi kita menang. Terus kita datangi ke Jakarta ternyata sudah kabur. Makanya kita tetapkan DPO," ujar Sena kepada kumparan, Kamis (6/11).
Ia mengatakan, kasus ini bermula saat korban memesan untuk dibuatkan lagu oleh pelaku. Sena menyebut korban dan pelaku sama-sama berkecimpung di dunia seni musik.
"Itu terkait kasus penipuan lagu menggunakan AI. Kedua itu saling kenal, sama-sama di dunia musik. Minta dibuatkan lagu menggunakan alat (kesenian) manual, tapi ternyata pelaku menipu lagunya dibikin dari AI," jelas dia.
Polrestabes Semarang menerbitkan DPO kasus penipuan pembuatan lagu menggunakan AI. Foto: Dok. Polrestabes Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Semarang menerbitkan DPO kasus penipuan pembuatan lagu menggunakan AI. Foto: Dok. Polrestabes Semarang
Korban dan pelaku menyepakati satu lagu dihargai Rp 2 juta. Korban memesan 60 lagu dan uang Rp 120 juta sebagai honor pembuatan musik tersebut, lalu diberikan kepada pelaku.
"Itu korban ada perjanjian kerja sama pesan dibuatkan lagu, 60 lagu dengan nilai Rp 120 juta, per lagu Rp 2 juta. Itu dibuatkan pada Oktober 2024," imbuh Sena.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban meminta pelaku memainkan lagu tersebut dalam sebuah acara. Namun, ternyata musik atau lagu yang dimainkan tidak sesuai dengan lagu yang disetorkan.
"Jadi setelah dicek pas dimainkan band si pelaku ini tidak sesuai, aransemen, amburadul berbeda dengan yang pernah diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan kalau lagu yang dibuat pelaku menggunakan AI," ungkap Sena.
Merasa tertipu dengan ulah pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Sekarang ini, pelaku juga masih dalam pengejaran.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut, dimohon untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 0811271845 maupun melalui aplikasi LIBAS/110," kata Sena.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.