Anggota Komisi III Dorong Hakim Pakai Hati Tangani Kasus Fidusia Ibu di Karawang
kumparanNEWS November 06, 2025 08:40 PM
Anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem Rudianto Lallo merespons kasus ibu rumah tangga di Karawang bernama Neni Nuraeni (37 tahun) yang harus terjerat hukum karena terlilit kasus fidusia. Kasus tersebut terjadi karena suami Neni diduga menggunakan datanya untuk mengajukan kredit mobil ke leasing tapi gagal bayar.
Rudianto mendorong agar hakim yang menangani kasus tersebut menggunakan hati nuraninya. Sebab, menurutnya, Neni ini bukanlah subjek kejahatan sesungguhnya.
“Kalau saya menyebutnya error in persona. Salah menetapkan tersangka, terdakwa, gitu kan? Karena harusnya yang terlibat adalah suami sendiri, kan, yang kalau mendengar keterangan dari istri. Apalagi istrinya hanya ibu rumah tangga,” kata Rudianto saat dihubungi, Kamis (6/11).
“Saya kira harus betul-betul diungkap, ya, dan hakim bisa arif bijaksana menyikapi kasus ini seperti apa. Apalagi yang bersangkutan punya anak dua, lalu kemudian belum lagi terungkap dari keterangan istrinya KDRT yang dilakukan oleh suaminya,” lanjutnya.
Perbesar
Kuasa hukum Neni Nuraeni, Syarif Hidayat (kiri). Foto: Dok. kumparan
Rudianto mengatakan, hakim harus betul-betul mempertimbangkan kasus ini. Ia mendorong agar kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice.
“Saya kira itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, ya, kalau perlu didorong ini kasus ke penyelesaian restorative justice, ya. Ya, apalagi ya ini kalau saya menyebutnya error in persona. Salah menetapkan tersangka, terdakwa,” jelasnya.
Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.
Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Perbesar
Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparan
Pihak perusahaan leasing lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.
Dalam kasus ini, Neni sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun pada Kamis (30/10), majelis hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Neni sebagai tahanan rumah.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat menilai penerapan dua pasal ini keliru.