Roy Suryo Cs Terbukti Manipulasi Data di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Pasal Pidana yang Bisa Dijeratkan
Musahadah November 08, 2025 12:32 AM
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
  • Penyidik menyita 723 item barang bukti. 
  • Para tersangka terbukti memanipulasi data.
 

 

SURYA.CO.ID - Roy Suryo Cs terbukti memanipulasi data dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah."

"Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurutnya, delapan tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah, yang pada akhirnya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Alasan Penetapan Tersangka Terlampau Lama

Lebih lanjut, Irjen Asep Edi menjelaskan alasan lamanya proses penyidikan kasus ijazah Jokowi.

Yakni, banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa.

"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita."

"Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin."

"Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

8 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi para tersangka dalam dua kluster."

"Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.

"Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Rismon Sianipar Ngeyel Minta Ditunjukkan IJazah Jokowi 

Di sisi lain, setelah menjadi tersangka, Rismon mengaku dirinya datar alias biasa-biasa saja.

 Hal ini ia sampaikan melalui sambungan panggilan video dalam program Breaking News yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Jumat siang.

Akademisi sekaligus pemilik kanal YouTube Balige Academy tersebut menyampaikan, penetapan sebagai tersangka adalah bagian dari perjuangan yang ia lakukan bersama Roy Suryo cs untuk mencari kebenaran.

Menurutnya, mengulik dokumen ijazah milik mantan penguasa negara tentu berbuntut risiko diseret ke ranah hukum.

"Tanggapan saya datar saja ya. Jadi ini adalah bagian dari risiko perjuangan ya," kata Rismon Sianipar.

"Bahwa ketika kita meneliti dokumen mantan orang terkuat nomor satu, ya inilah risikonya," tambahnya.

Lantas, Rismon mempertanyakan soal keabsahan ijazah Jokowi yang sudah dinyatakan identik atau autentik oleh Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 lalu.

Menurutnya, jika sudah dinyatakan identik, mengapa ijazah tersebut tak juga ditunjukkan kepada publik.

"Jadi yang kami sayangkan, dengan kesimpulan bahwa identik atau bahkan otentik dengan pengujian forensik dan segala macam itu, ada satu yang kurang," tutur Rismon.

"Kenapa enggak ditunjukkan pada saat tadi penetapan tersangka, kenapa tidak ditunjukkan dokumen yang katanya diuji tersebut, yang katanya asli tersebut? Begitu," tambahnya.

Kemudian, Rismon menyebut, polisi seperti hanya melakukan gelar perkara secara tidak serius terkait polemik keabsahan ijazah Jokowi.

"Jadi ya ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti ketika gelar perkara khusus ketika kami hadiri yang lalu, Dirtipidum juga hanya berani menampilkan fotokopi, itu pun versi digital," ucap Rismon.

"Pada gelar perkara khusus juga tidak ada ditampilkan atau diberikan, baik secara analog maupun digital," imbuhnya.

 Rismon pun yakin dan masih percaya diri meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, masih ada beberapa langkah hukum yang bisa ia tempuh.

"Jadi kami percaya diri, ada praperadilan dan lainnya. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku begitu," tandasnya.

Dokter Tifa Serahkan Kuasa Hukum

Melalui unggahan di media sosial X, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.

"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).

 1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya 

2. ⁠Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku. 

3. ⁠Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.

dr.Tifauzia Tyassuma

Roy Suryo Catut SM

Terpisah, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya.

Roy Suryo juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, sambil mengingatkan bahwa status tersangka tidak otomatis menjadikan seseorang terdakwa atau terpidana.

Selain menanggapi penetapan dirinya, Roy juga menyinggung soal buronan berinisial “SM” atau Silfester Matutina, yang hingga kini masih bebas meski sudah divonis inkrah enam tahun lalu.

“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

“Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana',” ujarnya.

“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial 'SM',” imbuhnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.