Ringkasan Berita:
- Tarif listrik per 1 November 2025 tidak naik, berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, sesuai keputusan Kementerian ESDM.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang bagi pelanggan rumah tangga serta pelaku usaha kecil.
- Besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token tetap mengikuti golongan daya dan tarif per kWh, serta dapat berbeda karena pajak daerah dan biaya administrasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi pelanggan PLN, khususnya pengguna listrik prabayar (token).
Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 November 2025 tidak akan mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Kepastian ini diumumkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 24 September 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli, terutama di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga token listrik pada periode akhir tahun ini.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi keluarga dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada konsumsi listrik sehari-hari.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik pada triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tetap sama seperti triwulan I (Januari–Maret 2025).
Dengan begitu, pelanggan rumah tangga tak perlu khawatir soal lonjakan biaya listrik menjelang akhir tahun.
Sebagai gambaran, untuk pembelian token listrik senilai Rp 50.000, jumlah kWh yang diterima bervariasi tergantung pada golongan daya dan tarif per kWh:
Nilai tersebut dapat sedikit berbeda tergantung pajak daerah, biaya administrasi, dan beban lainnya yang berlaku di wilayah masing-masing.
Pelanggan perlu mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku pada November 2025 sebelum membeli token agar memahami berapa kWh yang didapat.
Tarif listrik terbagi menjadi dua golongan, yakni subsidi dan non-subsidi, dengan besaran daya atau tegangan sesuai kebutuhan masing-masing pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik per 1 November 2025:
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan bisnis:
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan industri:
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelayanan sosial:
Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Perlu diketahui, jumlah kWh yang didapat setelah memasukkan token listrik ke meteran ditentukan oleh sejumlah komponen berikut ini:
Dilansir dari laman resmi PLN, Minggu (13/2/2022), berikut simulasi perhitungan kWh yang didapat jika membeli token seharga Rp 50.000:
(Harga token-PPJ daerah) : tarif listrik=kWh
Perhitungan:
Catatan:
Berdasarkan perhitungan tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA akan mendapat kWh sebesar 33,57 kWh dengan membeli token seharga Rp 50.000.
Namun, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda karena tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di setiap daerah tidak sama.
Selain itu, pelanggan PLN yang membeli token listrik, baik secara offline di toko maupun secara online melalui marketplace atau dompet digital juga dikenakan biaya administrasi.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini