Perjalanan Hidup Antasari Azhar: Dari Jaksa-Ketua KPK-Terjerat Kasus Pembunuhan
kumparanNEWS November 08, 2025 05:20 PM
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11). Kabar ini dikonfirmasi oleh pengacaranya, Boyamin Saiman.
“Betul, barusan konfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain, dipastikan Pak Antasari meninggal. Mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal yang salahnya, dan kita doakan semua, mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat," kata Boyamin saat dihubungi kumparan, Sabtu (8/11).
Selama hidupnya, Antasari Azhar dikenal sebagai sosok jaksa senior dengan kiprah panjang hingga akhirnya mendapatkan jabatan sebagai ketua KPK. Namun, kiprahnya di KPK tak sepanjang kariernya di kejaksaan. Kasus pembunuhan menghentikan langkahnya untuk memberantas korupsi.
Lantas, bagaimana perjalanan hidup Antasari Azhar? Berikut kumparan rangkumkan:
Awal Karier: Dari Jaksa Muda hingga Pejabat Kejagung
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menempuh pendidikan di Universitas Sriwijaya dan lulus pada tahun 1981, sebelum meniti karier sebagai jaksa di Departemen Kehakiman atau Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Antasari sempat bertugas di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Tanjung Pinang, Lampung, hingga Baturaja. Kariernya menanjak ketika dipercaya menjadi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Namanya mulai dikenal publik setelah menangani berbagai kasus korupsi besar di internal kejaksaan. Ketegasannya itu menjadi modal besar saat namanya masuk dalam jajaran calon pimpinan KPK pada 2007.
Gebrakan Saat Menjadi Ketua KPK
Perbesar
Antasari Azhar meninggalkan Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pada 18 Desember 2007, Antasari resmi dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Taufiequrachman Ruki. Di bawah kepemimpinannya, KPK dinilai agresif dan berani menjerat nama-nama besar.
Beberapa kasus besar yang ditangani di masa Antasari antara lain:
1. Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI.
2. Penetapan anggota DPR Al Amin Nur Nasution dalam kasus izin alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.
3. Penanganan kasus aliran dana Bank Indonesia yang menjerat Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, rupanya keberaniannya menjegal besan presiden saat itu malah menjadi awal mula batu besar yang menyandungnya. Lantas, bagaimana kasus Aulia Pohan yang ditangani Antasari saat itu?
Kasus Aulia Pohan
Perbesar
Antasari Azhar di Mabes Polri Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Kasus Aulia Pohan cs berhubungan dengan penarikan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Awalnya, Gubernur BI Burhanudin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis lebih dulu. Kemudian Aulia Pohan ikut terseret kasus ini bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya yaitu Aslim Tadjuddin, Bunbunan EJ Hutapea, dan Maman H Soemantri.
Pada 29 Oktober 2008, Antasari mengumumkan Aulia Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana YPPI. Tidak lama sebelum penetapan tersangka, pimpinan eks Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah divonis 5 tahun penjara.
Aulia ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan keempat pada 27 November 2008. Pada 17 Juni 2009, Aulia Pohan divonis Pengadilan Tipikor selama 4,5 tahun penjara.
Aulia Pohan bebas pada 18 Agustus 2010 setelah mendapatkan remisi tiga bulan yang dalam hitungannya dia selesai menjalani dua pertiga masa hukuman.
Terjerat Kasus Pembunuhan
Perbesar
Antasari Azhar Foto: Crack Palinggi/reuters
Antasari diangkat menjadi ketua KPK periode 2007 hingga 2011. Namun, amanah itu tidak berlangsung lama. Kepemimpinan Antasari berhenti di tengah jalan karena kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen.
Nama Antasari dikaitkan dalam kasus tersebut. Isu tentang perselingkuhan Antasari dengan caddy golf bernama Rani menjadi bumbu kasus pembunuhan berencana ini. Kasus ini benar-benar mengganggu kesibukan menjalankan amanah komisi antirasuah.
Butuh kurang dari dua bulan, tepatnya pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Di hari yang sama, Antasari langsung ditahan di penjara Polda Metro Jaya.
Pada 7 Mei 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pemberhentian sementara Antasari sebagai ketua KPK.
Sidang perdana kasus digelar di PN Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2009. Tiga hari berselang, Antasari diberhentikan sebagai ketua KPK secara tetap oleh Presiden SBY.
Antasari divonis 18 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Cirus Sinaga yaitu hukuman mati. Hakim memutuskan bahwa Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Upaya meringankan hukuman ditempuh Antasari lewat jalur banding. Walaupun akhirnya kasasi Antasari ditolak Mahkamah Agung.
Pada tahun 2013, Antasari mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang memungkinkan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu.
Tiga tahun kemudian, setelah menjalani dua pertiga masa pidana, Antasari bebas bersyarat usai mendapatkan grasi dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2017.
Kehidupan Pasca Jeruji Besi-Meninggal Dunia
Antasari jarang muncul ke publik usai bebas, meski sempat membuat heboh menjelang Pilkada 2017. Ia membuat pernyataan terbuka untuk SBY yang ia tuding tahu alasan di balik kejanggalan kasus-kasus pembunuhannya.
Namun, usai dari situ, Antasari menyebut mau lebih fokus ke keluarga dan kehidupan pribadinya. Hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (8/11) pada usia ke-72.