Sebanyak 18 unit rumah relokasi ini sudah selesai dibangun dan hari ini dihibahkan dan diserahkan kuncinya kepada warga untuk langsung ditempati

Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat menyerahkan 18 unit rumah relokasi kepada warga yang terdampak pembangunan jalur baru menuju Bandara Rendani, sebagai bagian dari program penataan kawasan permukiman.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manokwari Joni Towansiba di Manokwari, Sabtu, mengatakan 18 unit rumah tipe 70 tersebut sudah selesai dibangun pada 2024, dan kali ini diserahkan kepada warga penerima manfaat.

“Sebanyak 18 unit rumah relokasi ini sudah selesai dibangun dan hari ini dihibahkan dan diserahkan kuncinya kepada warga untuk langsung ditempati. Fasilitas seperti menara air juga sudah terpasang lengkap,” ujar Joni usai penyerahan bantuan relokasi rumah.

Ia menjelaskan, rumah-rumah tersebut diperuntukkan bagi 18 kepala keluarga yang sebelumnya bermukim di lokasi terdampak proyek pelebaran dan perubahan jalur akses menuju Bandara Rendani.

Lokasi pembangunan 18 unit rumah tersebut berada di dua lokasi yaitu di sekitar Mako Brimob dan kawasan Soribo, Manokwari.

“Kami tetap berupaya merencanakan tambahan pembangunan rumah ke depan agar lebih banyak warga bisa terbantu,” katanya.

Joni berharap masyarakat penerima bantuan dapat merawat rumah yang telah diberikan serta mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan Bandara Rendani dan penataan kawasan sekitar.

“Harapan kami, masyarakat bisa menjaga rumah dengan baik dan bersama-sama mendukung pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.

Pembangunan jalan menuju bandara dan terminal Bandara Rendani merupakan salah satu proyek strategis Pemkab Manokwari untuk memastikan pelayanan transportasi udara lebih maksimal.

Pemkab Manokwari secara bertahap terus melakukan upaya-upaya untuk menyiapkan lahan sejak tahun 2023.

Pemkab Manokwari harus membebaskan lahan di dua lokasi yaitu area sekitar bandara dan area di luar bandara.

Untuk wilayah di sekitar bandara, Pemkab Manokwari tidak membayar ganti rugi, namun membayar santunan karena area tersebut merupakan tanah milih negara tapi ditempati oleh masyarakat adat.

Agar masyarakat adat bisa meninggalkan tempat tinggal mereka, sejak 2023 Pemkab Manokwari sudah secara bertahap membayar santunan pada warga.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membutuhkan lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan terminal baru Bandara Rendani Kabupaten Manokwari.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rendani Herman Sujito mengatakan, pembangunan fisik bandara dibiayai Kemenhub.

Namun Pemkab Manokwari harus menyediakan lahan termasuk juga ganti rugi warga yang tempat tinggalnya terdampak pada perluasan lahan bandara.