Ringkasan Berita:
- Viral di media sosial seorang TKW merobohkan rumah setelah cerai dari suaminya
- Tak hanya satu, rumah yang dirobohkannya ternyata ada dua unit
- Polisi beberkan alasan TKW itu membongkar rumah itu
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tengah viral di media sosial, seorang tenaga kerja wanita (TKW) merobohkan rumah usai cerai dari suami.
Peristiwa viral ini terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Aksi merobohkan rumah jadi sorotan.
Adanya video peristiwa tersebut viral di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat proses perobohan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil.
Eskavator tersebut tampak menghancurkan bagian depan rumah terlebih dahulu.
Sementara sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.
"Mantan pasutri sepakat robohkan rumah karena harta gono-gini," tulis salah satu akun yang mengunggah video tersebut, melansir Kompas.com.
Peristiwa ini terjadi di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut dilakukan secara sukarela.
"Dalam rangka eksekusi perkara pembagian harta gono gini mantan pasutri sesuai dengan putusan pengadilan agama," katanya saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).
Ipda Raja Rizky Sihombing juga menjelaskan, obyek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan.
Satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9x6 meter dan satu lagi rumah yang berukuran 8x7 meter.
"Perkara sengketa harta gono gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak," tambah dia.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan terkait pembagian aset setelah perceraian.
Seorang pria bernama Dargo (bukan nama sebenarnya) merelakan dirinya ditinggal istri yang merantau ke Malaysia menjadi TKW.
Di ingatan warga Kabupaten Batang tersebut masih terlihat jelas kenangan saat melepas istrinya merantau ke Negeri Jiran, 10 tahun silam.
Dengan berat hati, ia merelakan belahan jiwanya menjadi TKW untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
Dargo dan istri yang dikaruniai satu anak, mengalami peliknya ekonomi rumah tangga yang naik turun.
Berbekal kesepakatan bersama, Dargo mantap melepas istri dengan tangis.
Tapi di baliknya, ada harapan membuncah untuk kelangsungan hidup di masa depan.
Ketika pagi masih gelap, Dargo mengantar istri menuju rumah seseorang yang ia kenal.
Orang itulah yang membujuk istrinya untuk pergi ke Malaysia.
Dengan iming-iming gaji tinggi, istrinya langsung merelakan hati meninggalkan anak dan suami.
"Istri saya ikut orang yang saya kenal ditawari untuk ikut ke Malaysia," kata Dargo, Selasa (2/9/2025), melansir Tribun Jateng.
"Karena dia sudah lama kerja di Malaysia dan gajinya besar, tapi saya lupa berapa besarannya," imbuhnya.
Dargo mengatakan, keberangkatan istrinya ke Malaysia tersebut bukan melalui jalur resmi.
Namun, ia tetap percaya kenalannya bisa memberikan jalan perekonomian yang lebih mulus.
Terlebih, Dargo yang hidup di kampung mengandalkan peruntungan warung kelontong, hanya bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Untuk biaya sekolah anaknya pun, ia kelimpungan.
"Terdesak karena ekonomi waktu itu belum stabil," ujarnya.
Hampir tiga tahun berlalu, istrinya rutin mengirim pundi-pundi rupiah kepada Dargo dan anaknya.
Namun di tahun berikutnya, gelagat istrinya mulai berubah.
Ketika istrinya pulang ke rumah yang menyatu dengan toko kelontong tersebut, Dargo justru diusir.
Dengan terpaksa, ia dan anaknya harus kembali ke rumah orang tuanya.
Di kepulangan pada tahun keempat itulah, Dargo baru mengetahui istrinya memiliki lelaki simpanan yang tak lain ialah kenalannya saat bekerja di Malaysia.
"Saya sudah tidak mau sama kamu, saya sudah punya yang lain," ujar Dargo menirukan ucapan istrinya.
Tubuh Dargo pun seketika bergetar, jantungnya berdegup kencang, dan matanya berkunang-kunang.
Ia hanya mampu menahan sakit hati amat mendalam, sembari berlalu pergi.
"Saya sempat tanya siapa lelakinya itu, dia bilang kenalannya di Malaysia. Saya sempat cekcok dan akhirnya memilih pulang ke rumah orang tua," paparnya.
Setelah cekcok, puncak emosi Dargo mereda.
Namun, ia meminta agar istrinya tetap mengirim uang untuk anaknya sebagai bentuk kompensasi.
"Saya waktu itu sudah memantapkan diri, kalau kamu mau meninggalkan saya silakan."
"Tapi saya pesen, kamu harus tetap memberi yang anak," sambungnya.
Dargo mengatakan, istrinya hanya bertahan selama seminggu di rumah.
Selepas itu, istri Dargo kembali ke tanah perantauan di Malaysia.
Dargo kemudian mendapat kabar bahwa istrinya sudah menikah secara siri di Malaysia.
Tapi Dargo terlanjur sakit hati dan tak mau mendengar kabar apapun tentang istrinya.
"Kalau untuk kirim uang ke anak, dia masih kirim. Kalau untuk saya sudah tidak," tuturnya.
Setelah bertahun-tahun berlalu, Dargo tak lagi mendengar kabar tentang istrinya.
Informasi terbaru yang ia dapat, istrinya sempat kembali lagi ke rumah orang tua.
"Katanya yang saya dengar begitu, tapi saya sudah tidak peduli. Yang penting fokus saya sekarang adalah membesarkan anak saya, itu saja," tandasnya.
Perceraian menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern.
Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga.
Ditambah lagi berbagai permasalahan dan tekanan yang datang dari sana dan sini.
Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono gini.
Pembagian harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai.
Agar proses perceraian tidak memanas, berikut tips pembagian harta gono gini yang bisa dipraktikkan.
1. Menghitung Jumlah Harga secara Menyeluruh
Langkah pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh.
Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud.
Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki.
Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang bercerai ditambah “pihak saksi”.
Apabila suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini.
Dengan begitu, kedua pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.
2. Menjual Harta yang Dimiliki
Proses penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash atau uang tunai. Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.
Proses penjualan harta bisa dilakukan apabila pihak yang bercerai sama-sama setuju untuk menjualnya.
Adapun harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan.
3. Membagi Harta Sama Rata
Setelah menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta dalam porsi yang sama.
Apabila suami mendapatkan Rp 2 miliar, istri pun harus mendapat Rp2 miliar. Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak.
Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku.
Salah satu pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut hingga anak tumbuh dewasa nanti.
4. Membeli Kembali Harta yang Dijual
Menjual lalu membeli kembali harta yang dijual sering dilakukan pihak yang bercerai dengan alasan “tidak bisa lepas” atau “terlalu menyayangi” harta tersebut.
Alasan ini pun dilatarbelakangi beberapa motif tergantung dari apa yang dirasakan pihak yang bercerai.
Proses reowned atau mendapatkan kembali harta yang dijual perlu proses yang cepat agar harta tersebut tidak sempat jatuh ke tangan orang lain.
Proses lobby pun diperlukan di mana salah satu pihak harus bersedia menghubungi pihak lain untuk menanyakan proses “mendapatkan kembali” lalu melakukan negosiasi demi mencapai kesepakatan.
5. Membagi Warisan Kepada Anak
Beberapa pihak yang bercerai memutuskan untuk membagi harta warisan kepada anak supaya terhindar dari konflik berkepanjangan.
Sama halnya seperti proses pembagian harta antara suami dan istri.
Pembagian harta kepada anak juga harus sama rata. Artinya, suami ataupun istri harus mengibahkan jumlah yang sama kepada anak.
Pembagian harta warisan hanya bisa dilakukan ketika anak sudah berusia 18 tahun ke atas.
Apabila anak masih di bawah umur, pembagian harta dapat dilakukan dengan surat wasiat yang menyatakan jumlah yang berhak didapat anak dari kedua orang tuanya. Penyerahan warisan berlaku saat kedua orang tua anak tersebut sudah meninggal dunia.
Perceraian memang menjadi hal yang paling dihindari, tapi tidak dapat dielakkan demi kebaikan bersama.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta gono gini harus segera diselesaikan sebelum resmi bercerai.
Ada baiknya untuk mengundang kuasa hukum atau pengacara dalam pembagian harta gono gini agar terhindar dari adanya konflik yang akan merugikan salah satu pihak di masa mendatang.
Dengan pembagian harta yang didasarkan pada hukum yang berlaku, semua pihak akan merasa diperlakukan adil.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)