UPDATE Harga Emas Antam di Sumedang dan Tasikmalaya Hari Ini 8 November 2025 MelesatJadi Segini
Dwi Yansetyo Nugroho November 08, 2025 09:30 PM

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas Antam hari ini, Sabtu (8/11/2025) kembali menunjukkan tren positif mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.

Lantas, bagaimana dengan harga emas di Sumedang dan Tasikmalaya?

Harga emas Antam hari ini kembali mengalami kenaikan, melanjutkan tren peningkatan setelah selama pekan kemarin terus melemah. Harga emas Antam 24 karat naik Rp 3.000 per gram menjadi Rp 2.299.000 per gram.

Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, Sabtu (8/11/2025), satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.198.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 22.455.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.236.600.000.

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih di rentang Rp 2.260.000-2.299.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada pada Rp 2.260.000-2.487.000 per gram.

 Baca juga: NGAMUK! Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 21 Oktober 2025 Melesat Tajam

Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.161.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan nilainya belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fluktuasi harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, dan sentimen investor terhadap risiko ekonomi global.

Bagi masyarakat yang berminat membeli atau menjual emas batangan Antam, harga resmi dapat dipantau setiap hari melalui situs Logam Mulia atau gerai penjualan resmi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Sementara itu, Turunnya harga emas beberapa hari terakhir ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti fluktuasi nilai tukar, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta dinamika geopolitik dunia. Bagi investor atau kolektor emas, kondisi ini bisa menjadi momentum untuk mempertimbangkan akumulasi investasi logam mulia.

‎Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Rincian harga emas Antam di Logam Mulia per Sabtu (8/11/2025):

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.199.500

Harga emas 1 gram: Rp 2.299.000

Harga emas 2 gram: Rp 4.538.000

Harga emas 3 gram: Rp 6.782.000

Harga emas 5 gram: Rp 11.270.000

Harga emas 10 gram: Rp 22.485.000

Harga emas 25 gram: Rp 56.087.000

Harga emas 50 gram: Rp 112.095.000

Harga emas 100 gram: Rp 224.112.000

Harga emas 250 gram: Rp 560.015.000

Harga emas 500 gram: Rp 1.119.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 2.239.600.000

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.