Pemuda asal Batam inisial MSR (21) ditangkap karena kepergok mencuri iPhone 14 Pro milik pengunjung Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Momen penangkapan MSR oleh pengunjung dan petugas keamanan mal sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi peran cepat masyarakat serta petugas keamanan Grand Indonesia dalam membantu proses pengamanan pelaku.
"Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mall yang cepat bertindak namun tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng," kata Susatyo kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Kombes Susatyo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang berharga yang dibawa saat berada di tempat umum yang ramai.
"Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati menyimpan barang berharga seperti ponsel dan dompet saat berada di tempat umum. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit ponsel di dalam tas pelaku, yaitu iPhone 14 Pro milik korban dan Realme Note 70 yang diakui pelaku sebagai hasil pencurian dari lokasi lain di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian polisi menghubungi korban lainnya, yang bersangkutan tidak membuat LP.
Korban berinisial AKD (26), karyawan swasta asal Jakarta Utara, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Menteng. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan Grand Indonesia yang turut membantu penangkapan.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Kompol Reza Rahadian menjelaskan pencurian berawal ketika korban sedang berjalan bersama rekannya di area east Mall Grand Indonesia. Saat hendak berpindah ke west mall, korban diberi tahu oleh saksi bahwa ponselnya diambil pelaku.
"Korban langsung berteriak 'maling' dan petugas keamanan bersama pengunjung segera mengejar serta mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk milik korban," ujar Reza.
Menurut Kompol Reza, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng. Polisi menjerat MSR dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat dalam pencurian lain di wilayah Jakarta," imbuhnya.







