TRIBUNJATENG.COM, BLORA - BKPSDM Kabupaten Blora mencatat ada beberapa kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menariknya, permohonan perceraian banyak diajukan oleh pihak perempuan.
Salah satu faktor penyebab perceraian karena pertengkaran. Umumnya pertengkaran disebabkan salah satunya karena adanya kesenjangan pendapatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan, periode Januari 2025 hingga September 2025, ada 16 ASN dan 9 PPPK yang mengajukan surat permohonan cerai.
"Yang paling banyak mengajukan perceraian itu dari si perempuannya. Dari 9 PPPK yang mengajukan cerai, 8 di antaranya merupakan perempuan," katanya, Minggu (9/11/2025).
Lebih lanjut, Heru menyampaikan rata-rata suaminya bukan merupakan ASN atau PPPK sehingga ada kesenjangan pendapatan antara istri dengan suaminya.
"Rata-rata memang bukan ASN suaminya. Salah satunya karena ada kesenjangan pendapatan juga, gaji PPPK kan cukup tinggi," terangnya.
Heru menyebut, sudah berupaya semaksimal mungkin agar angka perceraian di lingkungan ASN, PPPK bisa ditekan.
"Kami sudah mengadakan pembinaan, saat orientasi PPPK juga sudah ada pembinaan terkait itu semua," paparnya. (*)