Kronologi Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Berawal dari Direktur RSUD Takut Dilengserkan
Mia Della Vita November 09, 2025 05:34 PM

Grid.ID- Kasus korupsi kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah. Kali ini, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko yang terjerat kasusdugaan suap terkait jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Beginilah kronologi kasus suap Bupati Ponorogo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan Sugiri bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Kasus ini bermula dari upaya seorang direktur rumah sakit untuk mempertahankan jabatannya.

Dari sinilah benang kusut korupsi diungkap, hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Uang ratusan juta rupiah pun disita sebagai barang bukti dari kegiatan suap tersebut. Berikut kronologi kasus suap Bupati Ponorogo yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Kronologi Kasus Suap Bupati Ponorogo

Mengutip Tribunnews.com, Minggu (9/11/2025), kasus ini bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Merasa terancam kehilangan posisi, Yunus menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk mencari cara mempertahankan jabatannya. Dari situlah, niat untuk memberikan sejumlah uang kepada bupati mulai muncul.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Tujuan pemberian uang itu agar posisinya sebagai direktur RSUD tidak digantikan. Ini menjadi awal praktik suap yang akhirnya berkembang ke arah yang lebih besar.

Tak berhenti di situ, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Sekda Agus Pramono senilai Rp325 juta pada periode April hingga Agustus 2025. Uang itu juga berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan sekaligus untuk mengamankan posisi di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.

Memasuki November 2025, Bupati Sugiri kembali meminta uang dalam jumlah besar. Pada 3 November 2025, Sugiri meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma. Permintaan itu kembali ditagih pada 6 November 2025.

Terdesak, Yunus meminta bantuan teman dekatnya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), untuk mencairkan uang di Bank Jatim. Pada 7 November 2025, IBP bersama pegawai bank, Endrika (ED), mencairkan uang Rp500 juta yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat bupati berinisial NNK.

Aksi suap tersebut akhirnya terendus oleh KPK. Tim penindakan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (9/11/2025) dini hari. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Sugiri dan Yunus Mahatma, serta menyita uang tunai Rp500 juta sebagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, total uang yang dikeluarkan Yunus mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya, Rp900 juta diterima oleh Bupati Sugiri dan Rp325 juta diterima oleh Sekda Agus Pramono. Uang tersebut diberikan dengan tujuan mempertahankan jabatan direktur RSUD Harjono.

Kasus ini tak berhenti di suap jabatan saja. KPK juga menemukan dugaan suap lain terkait proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.

Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ADC Bupati (SGH) dan ELW, adik dari bupati.

Selain suap jabatan dan proyek, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain. Pada periode 2023–2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025. Semua penerimaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK.

KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kronologi kasus suap Bupati Ponorogo ini, dengan rincian:

Sebagai penerima:

1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo.

2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai pemberi:

3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

4. Sucipto, pihak swasta/rekanan proyek RSUD.

Sugiri dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Yunus dan Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep Guntur, dikutip dari Kompas.com.

Demikianlah kronologi kasus suap Bupati Ponorogo ini. Kasus Sugiri Sancoko menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi akan selalu berakhir di meja hukum.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.