Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai digitalisasi pelayanan publik dan manajemen sumber daya manusia (SDM) berdasarkan sistem merit merupakan jurus jitu untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Dalam Podcast Whats Up Kemenkum RI yang dipantau di Jakarta, Senin, ia menuturkan hal tersebut sejalan dengan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konsep trisula, KPK menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan, agar praktik tindak pidana korupsi bisa ditekan sejak awal.

“Sejak saya jadi menteri hukum, saya bilang korupsi itu ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama adalah membenahi sistem, yakni digitalisasi dan yang kedua adalah merit system," kata Supratman.

Begitu keduanya diberlakukan, kata dia, harapannya ke depan integritas akan muncul.

Dia membeberkan apabila pemerintahan ingin dibenahi, tidak ada pilihan selain digitalisasi. Proyek digitalisasi yang dibangun di Kemenkum akan melahirkan sebuah super apps yang transparan karena telah dirancang berdasarkan arsitektur pembangunan pemerintahan berbasis elektronik.

Direncanakan akan diluncurkan pada akhir Desember 2025 atau selambatnya Januari 2026, super apps tersebut akan mencakup seluruh layanan di Kemenkum secara daring, mulai dari pendaftaran hingga produk akhir.

“Jadi nanti semua transparan karena itu bagian dari upaya pencegahan, membenahi sistem," tuturnya.

Sementara sistem merit, lanjut dia, merupakan sistem manajemen SDM berdasarkan kompetensi pegawai. Kemenkum menjamin jenjang karir pegawai sesuai kemampuan dan prestasinya, sehingga terhindar dari penilaian pegawai dengan unsur kesukaan dan kedekatan.

Tak hanya menyangkut kedua hal tersebut, dalam jurus jitu Supratman, ada hal lain yang harus menjadi instrumen pendukung, yakni soal regulasi.

Menurutnya, hal itu menjadi instrumen pendukung karena saat ini regulasi pemerintah sebenarnya sudah sangat bagus, namun implementasinya yang kadang kala sulit karena menyangkut soal komitmen.

"Bahwa ada perbaikan yang harus kita lakukan, iya. Tetapi setidak-tidaknya kalau kita mau membenahi dua hal ini, itu pasti menciptakan integritas dan akuntabilitas,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan kerja sama yang telah terjalin antara KPK dengan Kemenkum merupakan suatu bentuk sinergi yang nyata, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

“Ini perlu peran serta masyarakat, semua pihak, pastinya juga termasuk kementerian, terutama di sisi pencegahan. Dengan adanya MoU, banyak hal kemudian yang bisa dikerjasamakan,” kata Setyo.

Adapun kerja sama antara Kemenkum dan KPK mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi dan instrumen-instrumen hukum, serta upaya ekstradisi.

Ditambahkan bahwa kerja sama itu termasuk pula hal-hal yang berhubungan dengan aturan yang ada di internal KPK, yang harus diharmonisasikan dengan Kemenkum.

Dengan adanya kerja sama tersebut, sambung dia, urusan pencegahan serta pendidikan masyarakat bisa dilakukan dengan harapan tidak sampai ke penindakan karena segala sesuatunya sudah diantisipasi dengan pendidikan dan pencegahan.