Kemenkum Kalbar Ikuti Webinar KI, Bahas Restorative Justice dan Mediasi
HiPontianak November 11, 2025 03:20 AM
Hi!Pontianak - Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti kegiatan Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) #36 yang mengangkat tema “Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual”, melalui platform Zoom Meeting, Senin, 10 November 2025. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Baby Mariaty, Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, serta R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan KI, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Dalam paparannya, R. Tarto Sudarsono menjelaskan pentingnya peran Bea dan Cukai dalam pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme rekordasi, yaitu pencatatan data merek atau hak cipta agar dapat diawasi secara aktif di perbatasan. Rekordasi memungkinkan Bea Cukai untuk menahan dan memeriksa barang yang diduga melanggar KI sebelum beredar di pasar. “Rekordasi bersifat gratis dan sangat efektif untuk mencegah peredaran barang palsu. Namun pengawasan aktif hanya dapat dilakukan terhadap merek dan hak cipta yang telah tercatat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran KI di border lebih efektif diselesaikan melalui mediasi, mengingat pembuktian pidana pada tahap impor seringkali kompleks.
Sementara itu, Baby Mariaty menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa KI. Menurutnya, mediasi merupakan jalur penyelesaian sengketa alternatif yang dilakukan secara sukarela dan netral, serta mengedepankan kesepakatan antara para pihak. “Mediasi tidak hanya mempercepat penyelesaian sengketa, tetapi juga menjaga hubungan baik, menghemat biaya, dan melindungi reputasi pihak terkait,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa banyak pelanggaran KI terjadi karena ketidaktahuan, bukan semata karena niat jahat. “Pendekatan restoratif memberikan solusi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dibanding proses pidana yang panjang,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pemetaan terhadap potensi sengketa kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat, mendorong para pemegang KI untuk melakukan rekordasi pada Bea Cukai, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah dalam upaya penanganan dini dugaan pelanggaran KI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora dalam pernyataannya menyambut baik kegiatan edukatif ini. “Pendekatan restorative justice merupakan langkah penting untuk mewujudkan pelindungan KI yang adil dan berimbang. Kami akan terus berupaya memperkuat kolaborasi lintas instansi agar penyelesaian sengketa KI di daerah dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.