BGN akan Tutup Permanen SPPG Jika Terjadi KLB Keracunan MBG
Pandangan Jogja November 11, 2025 04:20 AM
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha menegaskan, pasca kejadian KLB keracunan, SPPG yang membuat makanan wajib menghentikan operasional. Sebab, kejadian keracunan dinilai sebagai sebuah kelalaian.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Pengarahan dan Evaluasi kepada Kasatpel, Yayasan dan Mitra Program MBG di DIY, di Westlake Resort, Kamis (6/11).
“Kami kembali menegaskan SPPG wajib mempunyai SLHS dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota, sertifikat air layak pakai, serta sertifikat juru masak,” kata Dadang dalam agenda tersebut.
“Kalau ada kejadian (keracunan) lagi, (SPPG) akan ditutup permanen karena itu kelalaian,” sambungnya.
Kepala Satgas MBG DIY sekaligus Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan pihaknya akan melakukan penerapan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitas (SLH) yang ketat. Koordinasi antara kabupaten/kota se-DIY terkait MBG ini akan dilakukan mingguan.
Perbesar
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, berdiskusi dengan Deputi Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha, dalam Pengarahan dan Evaluasi Program MBG di Westlake Resort. Foto: Dok. Pemda DIY
“Dalam upaya menjamin keamanan dan higienitas makanan yang diperoleh anak-anak kita ini, kami melakukan penerapan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) yang ketat,” kata Made.
Ia juga menegaskan bahwa program MBG didorong untuk memberdayakan ekonomi lokal. Satgas MBG DIY mestinya dapat dilibatkan dalam pengawasan bahan baku hingga proses distribusi.
“Bukan kami mau intervensi, tapi kami butuh tahu asal komoditas bahan baku dan bagaimana proses distribusinya. Kami pun bisa memberi masukan sumber-sumber komoditas bahan baku mana saja yang terjamin kualitasnya,” paparnya.
Menurut Made, pihak sekolah juga dapat dilibatkan dalam proses distribusi makanan hingga ke tangan para siswa. Sedangkan upaya perlindungan tenaga kerja mencakup kepatuhan terhadap norma kerja, upah layak, waktu kerja, serta waktu istirahat dan jaminan sosial para pekerja yang terlibat dalam Program MBG.