Anak Presiden Kolombia Didakwa Terlibat Korupsi hingga Pemalsuan Dokumen
GH News November 11, 2025 05:09 AM
Jakarta -

Putra Presiden Kolombia Gustavo Petro, Nicolas Petro (39), didakwa atas enam tuduhan terkait korupsi. Perbuatan itu diduga dilakukan Nicolas selama masa jabatannya sebagai anggota parlemen.

Dilansir , Selasa (11/11/2025), sidang dakwaan itu digelar pada Senin (10/11) waktu setempat. Nicolas diduga menambah pundi kekayaan secara illegal hingga melakukan pencucian uang.

Ia diduga menerima uang dari seorang mantan pengedar narkoba selama kampanye presidensial ayahnya pada tahun 2022. Putra tertua presiden sayap kiri pertama Kolombia ini ditangkap pada pertengahan 2023, tetapi diizinkan untuk membela diri dengan pembebasan bersyarat.

Nicolas juga menghadapi tuduhan baru berupa dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait kontrak negara. Kasus ini terkait dengan kontrak yang bertujuan membantu lansia dan anak-anak penyandang disabilitas. Jaksa penuntut mengatakan dana tersebut telah dialihkan.

Tuduhan awal datang dari mantan istrinya, Daysuris Vasquez, yang mencela Nicolas Petro setelah perselingkuhannya terungkap. Dia mengklaim Nicolas Petro menerima uang tunai dari Samuel Santander Lopesierra, terpidana kasus perdagangan narkoba di Amerika Serikat.

Nicolas Petro mengakui menerima uang tersebut, tetapi membantah uang itu tidak digunakan untuk kampanyenya. Dia bersikeras ayahnya tidak mengetahui transaksi keuangan tersebut.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuduh Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagai pengedar narkoba dan menjatuhkan sanksi keuangan kepadanya dan keluarganya, termasuk Nicolas.

Nicolas Petro sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang pengadilan hari Senin. Pengacaranya mengatakan Nicolas kekurangan uang untuk membeli tiket pesawat karena sanksi dari AS.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.