Kasus Bullying di SMP N 1 Blora, Dewan Pendidikan : Sekolah Harus Jadi Tempat Aman bagi Anak
muh radlis November 11, 2025 01:32 PM

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dewan Pendidikan Blora buka suara terkait viralnya kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Blora.


Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, menyayangkan adanya kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan tersebut.


"Kami Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut."


"Perlu langkah lebih tegas dan sistematis untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali," jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (11/11/2025).


Lebih lanjut, menurut Slamet, sesuai Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis oleh sesama peserta didik maupun pihak lain. 


"Jadi berdasarkan hal itu, menjadi tanggung jawab bersama bagi pendidik, orang tua, aparat pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak," jelasnya.


Atas kejadian perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Blora itu, Slamet, merekomendasikan beberapa hal ke pihak SMP Negeri 1 Blora.


"Segera tuntaskan penanganan kasus secara adil dan mendidik. Lakukan investigasi internal mendalam atas insiden bullying tersebut dan ambil tindakan tegas sesuai peraturan sekolah terhadap pelaku kekerasan."


"Selain itu, pada saat yang sama, berikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar merasa aman untuk kembali bersekolah," jelasnya.


Slamet juga meminta ke pihak sekolah, untuk memastikan orang tua semua pihak agar dilibatkan dalam penyelesaian kasus tersebut.


"Lalu perkuat penerapan aturan anti-bullying di lingkungan sekolah. Tinjau kembali efektivitas tata tertib dan kode etik siswa terkait perilaku kekerasan."


"Selain itu laksanakan sosialisasi ulang kepada seluruh warga sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan, tentang larangan keras perundungan serta sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggarnya."


"Tekankan nilai-nilai empati, saling menghormati, dan zero tolerance terhadap kekerasan melalui kegiatan sekolah, misalnya dalam upacara, dan media sosialisasi di sekolah," jelasnya.


Pihaknya juga meminta agar sekolah kembali mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Anti-Bullying). 


Hal itu sesuai amanat Permendikbud No. 82 Tahun 2015, di mana sekolah wajib memiliki satuan tugas anti kekerasan yang melibatkan perwakilan guru, siswa, dan orang tua. 


"Apabila Satgas sudah ada, optimalkan perannya untuk mendeteksi dini, menerima aduan, dan menindaklanjuti kasus perundungan."


"Pastikan Satgas memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus yang jelas, termasuk mekanisme pelaporan yang rahasia dan mudah diakses siswa, misalnya kotak aduan atau kanal daring."


"Sediakan pendampingan psikologis bagi korban dan pembinaan bagi pelaku.

Korban bullying berhak mendapatkan pemulihan atas trauma yang dialami, fasilitasi konseling oleh guru BK (Bimbingan Konseling) atau psikolog," paparnya.


Sementara itu, salah seorang praktisi hukum asal Blora, Zaenul Arifin, menyarankan agar penyelesaian kasus perundungan yang terjadi itu ditangani secara hati-hati.


"Penangan kasus perundungan, perkelahian anak yang terjadi di lingkungan SMP N 1 Blora harus dilakukan hati-hati, mengedepankan kemaslahatan, demi kebaikan anak-anak."


"Jangan gegabah, yang malah sebaliknya membuat mental anak down, trauma, dendam dan lain sebagainya," jelas pendiri Teras Hukum Blora itu.


Sebelumnya, polisi mengumpulkan puluhan siswa SMP Negeri 1 Blora yang terlibat dalam aksi perundungan.


Puluhan siswa itu, dikumpulkan di Polsek Blora untuk dilakukan pembinaan, Senin (10/11/2025).

Selain itu, orang tua dari para siswa tersebut juga dipanggil oleh pihak kepolisian.


Kapolsek Blora, AKP Rustam, mengatakan total ada 33 siswa yang dipanggil atas kasus perundungan yang terjadi.


"Terkait video viral yang terjadi pada hari Jumat, lalu kita dari Polsek Blora telah melangkah cepat melaksanakan koordinasi dengan pihak sekolah dan dari pihak sekolah sudah melangkah untuk memediasi orang tua, pelaku, dan korban dan alhamdulillah sudah berdamai."


"Namun dari pihak kepolisian tidak cukup begitu saja.

Pada hari ini kita laksanakan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat dalam video tersebut.

Dan hari ini kita juga datangkan orang tuanya masing-masing anak tersebut," jelasnya, saat ditemui, Senin (10/11/2025).


Lebih lanjut, AKP Rustam, saat ini masih terus mendalami motif kasus perundungan yang terjadi.


"Untuk penyebabnya sampai hari ini kita belum berani menyampaikan, karena anak-anak hari ini baru kita mintai keterangan.

(Termasuk kronologi?)Kita belum berani menyampaikan karena masih dalam penyelidikan kejadian tersebut," jelasnya.


Pihaknya juga akan memintai keterangan siswa-siswi yang dipanggil itu, untuk mengungkap motif kasus perundungan tersebut.


"Mereka (para siswa) juga kita minta keterangan.

Intinya kita laksanakan pembinaan nanti ke depannya terus berlanjut pembinaan tersebut," paparnya.(Iqs)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.