"Tersangka merupakan account officer yang menangani pengajuan KUR 43 debitur,"
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan pegawai BRI di Kota Semarang berinisial MRF, tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto di Semarang, Selasa, mengatakan, kasus dugaan korupsi bank milik pemerintah tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polrestabes Semarang.
"Tersangka merupakan account officer yang menangani pengajuan KUR 43 debitur," katanya.
Ia menjelaskan tindak pidana yang terjadi pada 2023 tersebut bermula saat pengajuan KUR aras nama 43 debitur.
Tersangka MRF, lanjut dia, diduga bekerja sama dengan BWS yang saat ini masih buron.
Ia menuturkan BWS merupakan perantara yang bertugas mengumpulkan dokumen para debitur yang akan mengajukan kredit.
"Dokumen kredit tersebut diduga direkayasa dan terdakwa berupaya meloloskan kredit yang diajukan," katanya.
Adapun terhadap 43 debitur yang dipakai namanya, lanjut dia, memperoleh imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang.
Sementara uang hasil pencairan KUR, kata dia, selanjutnya dikuasai oleh terdakwa dan BWS
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







