“Kami tentu berterima kasih atas sinergi ini. Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda, Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,”

Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota Mojokerto bersama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

“Kami tentu berterima kasih atas sinergi ini. Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda, Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita sapaan akrabnya di sela penandatanganan yang berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa.

Kepala Bapas Kelas I Surabaya Sukramat menjelaskan bahwa peran Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.

“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional, seiring dengan implementasi KUHP baru,” katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan teknis pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP yang baru. Namun, pidana sosial bagi anak telah diterapkan dengan ketentuan pelaksanaan bersifat mendidik dan hanya berlangsung beberapa jam setiap harinya.

Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi peningkatan sinergisitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menitikberatkan pada pemulihan sosial dan pembinaan bagi warga saat terlibat kasus pidana.