jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2024, ada sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak empat perkara di antaranya diregistrasi pada 2023

Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menangani sebanyak 73 perkara tindak pidana korupsi sejak Januari hingga November 2025.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 73 perkara tindak pidana korupsi tersebut, jumlah terdakwanya sebanyak 75 orang.

"Ada sebanyak 73 perkara tindak pidana korupsi dengan 75 terdakwa yang diregistrasi dan ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga November 2025," katanya.

Dari 73 perkara yang ditangani tersebut, kata dia, sebanyak 43 perkara diantaranya sudah diputuskan majelis hakim. Terhadap perkara yang sudah diputuskan tersebut, sebagian diantaranya ada yang melakukan upaya hukum banding, tapi ada juga yang menerima.

Namun, 30 perkara lainnya sedang dalam proses persidangan diantaranya pemeriksaan saksi-saksi serta beberapa diantaranya masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan jenis perkaranya, diantaranya tindak pidana korupsi dana desa, lalu tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, penyimpangan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Selain itu juga ada perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada perusahaan air minum, serta tindak pidana korupsi dana baitulmal, perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, dan lainnya.

Serta perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR), perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Balai Guru Penggerak, maupun tindak pidana korupsi dana baitulmal.

Jamaluddin menyebutkan ada juga perkara tindak pidana korupsi yang didaftarkan pada 2024, tetapi diputuskan pada 2025 di antaranya, perkara tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2024, ada sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak empat perkara di antaranya diregistrasi pada 2023," kata Jamaluddin.