Tangerang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) membongkar praktik kecurangan kasus ekspor sarang burung walet (SBW) di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan kecurangan dengan menukar sarang burung walet bersih dengan yang kotor.

"Modus ini dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir berinisial CJP," ucap Pangabean.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengiriman komoditas tersebut rencananya akan diterbangkan ke negara Vietnam pada hari yang sama.

Dimana, lanjutnya, perusahaan eksportir CJP melaporkan dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam.

"Barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) serta dinyatakan memenuhi syarat ekspor," jelasnya.

Dia bilang, memasuki jadwal pengiriman, petugas Karantina kembali melakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor. Namun, komoditi itu telah ditukar menjadi sarang burung walet kotor yang belum layak untuk pasar internasional.

Tindakan menukar atau memalsukan media ini, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia. Keberhasilan pembongkaran praktek kecurangan ini, menjadi bukti nyata bahwa Badan Karantina Indonesia berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan internasional," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, melalui penggagalan kasus ini menjadi bentuk penegakan integritas ekspor Indonesia. Sebab, keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa.

"Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia," tuturnya.

Barantin mengajak agar seluruh pelaku usaha dan eksportir agar mematuhi seluruh ketentuan kekarantinaan dan tidak melakukan manipulasi terhadap media pembawa yang telah diperiksa.

"Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan akan menindak tegas setiap pelanggaran," kata dia.

Saat ini, SBW kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks tersebut telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten.

Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk membongkar praktek-praktek kecurangan ini serta menetapkan tersangka dengan memanggil seluruh pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.