“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan dan pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim. Itu semu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula.
Dalam Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (10/11), ia menyebutkan hal tersebut disebabkan terdapat berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP lama.
“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan dan pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim. Itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Eddy menuturkan saat ini pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan pada saat implementasinya, yakni 2 Januari 2026.
Dalam KUHP Nasional, kata dia, dikenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan tersebut dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana atau tindakan.
Jika dijatuhkan pidana, lanjut dia, akan dipertimbangkan apakah berupa pidana denda, kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara.
"Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar dia.
Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November-Desember 2025 juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana.
Menurutnya, UU Penyesuaian Pidana sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional, meski terbilang “kecil” karena hanya terdiri atas beberapa pasal dalam tiga bab.
Ia membeberkan dalam bab pertama UU Penyesuaian Pidana, diatur penyesuaian KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional.
Ditambahkan bahwa UU Penyesuaian Pidana juga memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang terdapat kesalahan ketikan.
"Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy.
Selain itu, dirinya menyebutkan terdapat pula tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga peraturan tersebut akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026, seiring dengan penerapan KUHP Nasional.
Disebutkan bahwa ketiga PP itu meliputi peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, serta peraturan pemerintah terkait komutasi pidana.







