Ringkasan Berita:
- PO Harapan Jaya memecat sopirnya yang memicu kecelakaan sehingga dua pengendara motor meninggal.
- Sopir bus juga sudah menjadi tersangka akibat kelalaian yang menyebabkan orang meninggak.
- Sopir tersebut sebelumnya adalah sopir truk yang pernah dipecat karena membawa masalah pada perusahaan.
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya menyatakan sudah memecat sopir bus tersangka kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Rejoagung Jalan Pahlawan Tulungagung, Jumat (31/10/2025) silam. PO Harapan Jaya juga akan memberikan santunan kepada para korban.
Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono mengatakan, tidak ada masalah manajemen dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang mahasiswi itu.
“Ini murni masalah pengemudi saja. Memang perlu ada pembinaan,” jelas Iwan, usai audiensi di DPRD Tulungagung, Selasa (11/11/2025).
Iwan melanjutkan, tidak ada masalah rekrutmen sopir di internal PO Harapan Jaya. Tersangka RAS (30), sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk.
Yang bersangkutan langsung dipecat karena melanggar aturan perusahaan, dan menyebabkan kerugian besar. “Ada kerusakan pada bus, termasuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Semua ditanggung perusahaan,” ungkapnya.
Sementara Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana mengatakan pihaknya sedang menuntaskan berkas perkara agar lekas bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sesuai keterangan saksi ahli, Bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka masih layak jalan, uji KIR juga masih berlaku.
Kendaraan memang mati mesin sebelum terlibat kecelakaan karena berjalan ada gigi tinggi saat mengerem, bukan karena rusak.
“Saat masuk gigi tinggi tersangka hanya menginjak pedal rem tanpa menginjak kopling, sehingga mesinnya mati. Jadi bukan karena kerusakan mesin,” papar Gery.
Saat mesin mati, beban kendaraan ada di depan sehingga bagian belakang oleng. Karena mobil melaju cepat, bus berputar dan berbalik arah hingga mengenai 2 sepeda motor.
Kecelakaan ini murni karena kelalaian pengemudi hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 1 orang terluka.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini menjelaskan, setiap orang yang karena kelalaiannya saat mengemudi kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Ancaman maksimalnya pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkas Gery.
Kecelakaan bermula saat dua korban mengendarai Honda Vario S 2192 OF dari Utara ke Selatan. Sesampai di depan SPBU Rejoagung, sepeda motor ini terlihat mendahului sebuah Bus Harapan Jaya yang melaju pelan.
Sementara dari arah Selatan ke Utara, melaju kencang Bus Harapan Jaya AG 7762 US yang dikemudikan RAS, asal Kota Malang. Bus melaju di lajur berlawanan, kemudian banting setir ke kiri agar tidak menabrak kendaraan di depannya.
Saat itulah sopir melakukan pengereman yang mengakibatkan mesin mati, kemudian badan bus memutar hingga bagian belakang badan bus mengenai sepeda motor Honda Vario.
Dua pengemudinya, Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas’udah (22) asal Kabupaten Jombang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pengendara Honda Supra AG 3984 UM Andri Yoga asal Nganjuk yang akan masuk ke SPBU juga ikut terkena badan bus yang memutar dan menyebabkan luka-luka. Bus berhenti setelah menabrak rumah warga hingga kembali menghadap Selatan. *****