29 Klaster Masalah Baru di RKUHAP Jadi Bahasan Komisi III
kumparanNEWS November 13, 2025 01:40 AM
Komisi III DPR melanjutkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (12/11).
Pembahasan ini digelar bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Rapat dimulai pukul 13.20 WIB dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Perbesar
Suasana rapat panja RKUHAP di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III dan pemerintah akan mendalami 29 klaster masalah yang didapatkan dari masukan-masukan publik.
“Setelah melaksanakan RDPU dengan 93 pihak, baik perorangan maupun lembaga, melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten,” ucap Habiburokhman.
“Serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025, kami mencatat setidaknya ada 29 klaster masalah yang perlu dibahas kembali dalam rapat panja,” tambahnya.
Perbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Akademisi Universitas Lambung Mangkulas Kalsel, Forum Advokat Pembaharuan HAP, dan Indonesian Center For Enviromwntal Law (ICEL) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (10/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Berikut adalah klaster masalah RUU KUHAP yang dibacakan oleh Habiburokhman:
Pemblokiran
Penghapusan istilah penyidik utama
Penuntut umum tertinggi
Penyandang disabilitas
Kebutuhan khusus dan kelompok rentan
Pengecualian dan pengawasan penyelidikan
Penjelasan intimidasi
Kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui media damai
Mekanisme keadilan restoratif
Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum
Ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi
Pengelolaan rumah tahanan
Penyitaan hak korban
Perluasan praperadilan
Penyanderaan
Penyesuaian dengan Pasal 69 Undang-Undang SPPA Sistem Peradilan Pidana Anak
Perluasan alat bukti
Penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP
Pelaksanaan pidana denda korporasi
Pelaksanaan pidana angsuran
Bantuan hukum hak pendampingan korban
Restistusi
Hak perlindungan sementara
Mekanisme keadilan restoratif
Pencabutan pemblokiran
Ketentuan penutup
Sebagian masalah ini sudah mencapai kesepakatan di tingkat Panja DPR dan pemerintah. Misalnya soal restorative justice, penyitaan, hingga pemeriksaan tersangka yang diawasi CCTV.
Panja akan melanjutkan sisa pembahasan dalam rapat selanjutnya.