Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur meminta pemerintah daerah segera mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah (sekda) pasca-penetapan Agus Pramono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno di Ponorogo, Sabtu, mengatakan jabatan sekda memegang peran strategis karena menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab menyusun dan mengoordinasikan dokumen anggaran.
"Kami mendorong agar jabatan sekda segera terisi, apakah definitif atau pejabat sementara. Eksekutif perlu segera berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Timur," ujar Dwi Agus Prayitno.
Menurut dia, percepatan pengisian jabatan diperlukan agar proses pembahasan anggaran tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur batas waktu persetujuan APBD.
"Jabatan sekda sebagai ketua TAPD sangat sentral, sehingga tidak bisa terlalu lama dibiarkan kosong," katanya.
DPRD memastikan tidak akan ikut campur dalam mekanisme pengisian jabatan sekda. Penetapan pejabat menjadi kewenangan Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita maupun penunjukan oleh pemerintah provinsi.
"Kami bersikap wait and see. Informasi yang kami terima, Asisten I sudah berkoordinasi dengan Bakorwil," ujarnya.
Meski tanpa kepala TAPD, pembahasan R-APBD 2026 tetap berjalan karena struktur TAPD masih diisi pejabat Bapperinda dan BPKAD.
DPRD juga menyiapkan paripurna maraton dan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mempercepat proses.
"Kami tetap optimistis SDM yang ada mampu menjalankan pembahasan RAPBD sambil menunggu posisi sekda terisi," pungkasnya.







