Lampung Selatan (ANTARA) - Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto di Lampung Selatan Sabtu mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bersama BKSDA, Karantina dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11) malam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu buah kendaraan jenis bus Almira Putri Harum ditemukan tumpukan keranjang putih di bagian atas pojok belakang yang berisikan satwa liar berbagai jenis burung,” kata dia.
Ia menjelaskan, satwa liar jenis burung tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap yang akan dikirim ke wilayah Jakarta.
“Saat dilakukan pemeriksaan burung-burung tersebut tidak tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Menurut pengakuan sopir, burung tersebut diangkut dari Bandar jaya, Lampung tengah tujuan Jakarta,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk jenisnya ada ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, burung cerucuk, konin, sikatan Asia, tali pocong, kedasih, dan tledekan gunung. Tindak lanjutnya kami langsung serah terimakan ke Karantina Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.







