Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan

Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jambi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) Pakistan ke negara asal, karena terbukti langgar izin tinggal, sekaligus bentuk konsistensi tindakan penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence di Jambi, Minggu, menyampaikan pemulangan warga asing tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan atensi pimpinan dengan melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian.

"Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan," kata Hubertus.

Hubertus merinci, tiga warga negara Pakistan tersebut masing-masing bernama Mohib Ullah, Zia Ul Haq dan Muhammad Naeem. Proses deportasi dilakukan selama 2 hari, mulai Jumat hingga Sabtu, atau 14-15 November 2025.

Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal sehingga dilakukan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.

Menurut Hubertus, proses pengawalan dilakukan oleh tim petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada hari Sabtu (15/11), Warga Negara Asing (WNA) dibawa menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, di hari yang sama, ketiga warga negara Pakistan tersebut resmi diterbangkan melalui penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).

Dengan selesainya proses deportasi ini, Imigrasi Jambi memastikan bahwa ketiga WNA tersebut mendapat sanksi penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.