"Kami turun ke jalan untuk memberikan dukungan kepada Tempo atas gugatan dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar,"

Palu (ANTARA) - Koalisi organisasi pers yang mengatasnamakan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pihak pengadilan menolak gugatan perdata Amran Sulaiman kepada PT Tempo Inti Media terkait pemberitaan berjudul "Poles-Poles Beras Busuk".

"Kami turun ke jalan untuk memberikan dukungan kepada Tempo atas gugatan dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu Agung Sumandjaya saat berorasi di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Minggu.

Menurut dia, gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan sangat mencederai kebebasan pers, oleh sebab itu Pengadilan perlu mempertimbangkan langkah hukum tersebut.

Bila gugatan itu dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya melakukan hal serupa dan kekerasan Pers semakin terkekang.

"Harusnya sengketa Pers di selesaikan du tingkat Dewan Pers," ujarnya.

Aksi mimbar bebas oleh sejumlah organisasi pers bersama kelompok masyarakat sipil tergabung dalam sebagai bentuk dukungan moril kepada Tempo.

Sementara itu Koordinator lapangan Muhajir mengatakan, sengketa pers Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili artikel mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.

Atas kebijakan itu petani menyiram gabah berkualitas bertambah berat, akibatnya gabah diserap Perum Bulog pun menjadi rusak dan kerusakan gabah juga diakui Menteri Pertanian, seperti dalam kutipan artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".

"Persoalan itu telah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga berwenang menangani sengketa pers," ucapnya.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 Dewan Pers menyatakan, pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

"PPR tersebut merekomendasikan supaya Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2x24 jam," tuturnya.

Meski rekomendasi itu telah dilaksanakan, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt:G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian materil dan inmaterial bagi Kementerian Pertanian.

Langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke pengadilan, menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

"Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1 2024, kata Muhajir, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.

"Kami menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas-tugas publik. Kami juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers," kata dia.