Pengusaha Minta Relaksasi Agar Tetap Bisa Impor Garam Industri Setelah 2027
kumparanBISNIS November 17, 2025 10:44 AM
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas) meminta pemerintah memberikan relaksasi aturan impor garam industri setelah 2027. Pemerintah menetapkan batas akhir importasi garam industri untuk sektor kimia paling lambat akhir 2027.
Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, mengatakan saat ini industri membutuhkan sekitar 2 juta ton garam untuk memproduksi Chlor Alkali Plant (CAP). Sementara pasokan dalam negeri dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Terlebih kebutuhan garam industri untuk produksi CAP diprediksi naik menjadi sekitar 3 juta ton pada 2027. Hal ini dikarenakan pada 2027 ada pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) yang ditargetkan akan mulai beroperasi.
“Dengan peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan memperlakukan DMO (Domestic Market Obligation) untuk garam industri (pada 2027), nah ini yang kita minta untuk direlaksasi dulu,” kata Fajar dalam gelaran diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin), Jumat (14/11).
Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas). Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas). Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
Meski demikian, dia menegaskan permintaan relaksasi itu bukan berarti industri tidak mendukung kemandirian garam nasional. “Kita mau mendukung swasembada garam, tapi selama swasembada ini belum bisa mencukupi yang 3 juta tadi, mohon diberikan relaksasi, karena 3 juta ton ini cukup besar,” imbuhnya.
CAP merupakan industri merupakan bahan baku vital bagi industri chlor alkali yang memasok beragam sektor seperti PVC, aluminium, hingga kaustik soda.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan tantangan terbesar untuk mewujudkan swasembada garam adalah kualitas dan kapasitas produksi garam nasional. Menurut dia garam industri membutuhkan standar kualitas minimal 99,8 persen NaCl, sementara produksi lokal saat ini masih fokus untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.
Dia membeberkan, dari sisi volume, kebutuhan lahan juga sangat besar. Dengan produktivitas rata-rata 100 ton per hektare, dibutuhkan sekitar 30 ribu hektare lahan untuk mengejar kebutuhan industri sebanyak 3 juta ton.
“Jadi yang kita inginkan adalah volume, kualitas, dan harga. Karena harga ini beda, harga garam konsumsi dengan garam industri itu kan beda,” tuturnya.
Dalam Perpres 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, pemerintah menargetkan Indonesia bisa mencapai swasembada garam di tahun 2027.
Beleid itu mengatur pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia atau chlor alkali harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.