Mentan Sebut Kios dan Distributor Mulai Patuhi Penurunan Harga Pupuk Subsidi
kumparanBISNIS November 17, 2025 02:01 PM
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan kios dan distributor mulai mematuhi penurunan harga pupuk bersubsidi, sehingga distribusi lebih tertib, ketersediaan terjaga dan percepatan swasembada nasional dapat semakin diperkuat.
“Kami sudah sidak ke tujuh sampai delapan provinsi untuk memastikan kebenaran di lapangan. Alhamdulillah, semua patuh pada arahan pusat dan Presiden Prabowo. Harga pupuk subsidi turun 20 persen di seluruh Indonesia," kata Amran seperti dilansir Antara, Minggu (16/11).
Ia menegaskan penurunan harga pupuk subsidi sebagai langkah strategis pemerintah memperkuat produktivitas petani menjaga ketersediaan sarana produksi dan mendorong percepatan terwujudnya swasembada yang berkelanjutan.
Menurut dia, dengan adanya penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, bukan hanya meringankan beban petani, tetapi juga memicu peningkatan signifikan dalam pembelian pupuk.
“Yang menarik, pembelian pupuk naik 20 persen bulan ini. Ini fenomena positif. Insya Allah produksi pertanian kita nanti juga meningkat. Semua komoditas pangan yang disubsidi pasti terdorong naik produksinya,” jelasnya.
Pekerja mendata jumlah stok pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/1/2025). Foto: Yudi Manar/Antara Foto
Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku mulai Rabu (22/10), sebagai bagian dari terobosan besar pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk dua jenis utama, yakni Urea dan NPK. Untuk pupuk Urea, harga sebelumnya sebesar Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak ukuran 50 kilogram yang semula Rp112.500 kini menjadi Rp90.000.
Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya dijual seharga Rp2.300 per kilogram kini ditetapkan sebesar Rp1.840 per kilogram. Harga per sak 50 kilogram pun turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Penurunan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif mulai hari ini.