TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon) terhadap PT Asianet Media Teknologi (Asianet).
Putusan dengan nomor perkara 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST ini sekaligus menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menempatkan Asianet dalam proses PKPU.
Kuasa hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers, menyatakan perusahaan memiliki kondisi keuangan yang kuat dan sehat.
“Asianet tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk PKPU,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa direksi Asianet, Rizky Rahmani.
Ia menekankan apresiasi perusahaan terhadap pertimbangan majelis hakim.
“Asianet berkomitmen menjalankan prinsip profesionalitas, kepatuhan, dan transparansi. Mitra bisnis tidak perlu khawatir, karena seluruh kewajiban akan diselesaikan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Asianet juga membuka ruang dialog dengan Makon maupun mitra lainnya, berharap setiap perbedaan pendapat di masa mendatang bisa diselesaikan secara baik dan profesional.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, perusahaan menegaskan fokusnya kembali pada peningkatan layanan dan menjaga kualitas operasional bagi pelanggan serta pemangku kepentingan.