Polri Sebut 300 Anggota di Luar Struktur Duduki Jabatan Manajerial
kumparanNEWS November 17, 2025 08:40 PM
Polri mengungkap sebanyak 300 anggotanya saat ini menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Selain itu, ada 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal.
“Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial. Yang lainnya, yang disebut sekitar 4.132 kalau nggak salah, itu terdiri dari staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung di kementerian/lembaga terkait,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
Sandi menegaskan, jumlah ribuan anggota yang beredar di publik bukan merupakan jumlah personel yang menduduki jabatan sipil strategis.
“Jadi bukan 4.132 itu semuanya menduduki jabatan sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tetapi sekitar 300-an yang ada, kemudian yang lainnya adalah jabatan-jabatan pendukung yang non-manajerial,” jelasnya.
Sandi juga mengatakan, seluruh stakeholder terkait akan duduk bersama untuk membahas putusan tersebut, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai hasil rapat tadi, Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memerintahkan untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan semua stakeholder terkait lainnya. Itu yang disampaikan,” kata Sandi.
“Makanya tentu saja akan dilaksanakan oleh tim untuk bekerja maraton dalam rangka mendapatkan formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan polemik bagi kita bersama,” pungkasnya.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri yang menjabat di luar struktur kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan MK ini mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa pensiun.
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sementara penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyebutkan:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
MK menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Putusan tersebut memastikan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pertimbangan MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 sejalan, yaitu mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Frasa yang dicabut dianggap mengaburkan substansi ketentuan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK juga menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Kalimat “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dihapus karena memperluas norma secara tidak jelas.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.