Ringkasan Berita:
- Kanwil IV KPPU menangani 15 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha sepanjang 2025, mayoritas terkait persekongkolan tender.
- Lima penyelidikan lanjutan dilakukan, ditambah pengawasan sektor gabah, logistik, pangan, peternakan, dan perkebunan.
- Pengawasan komoditas pangan diperketat untuk mencegah monopoli, spekulasi harga, dan menjaga stabilitas pasar daerah.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) mencatat penanganan 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sepanjang Januari hingga 18 November 2025.
Seluruh laporan tersebut, saat ini telah masuk tahap penyelidikan awal.
Plt Kepala Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, mengatakan sebagian besar laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender.
"Terdapat empat laporan terkait persekongkolan tender, sementara 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender," ujar Romi, Selasa (18/11/2025).
Selain penyelidikan awal, Kanwil IV juga menjalankan lima penyelidikan lanjutan yang terdiri dari dua kasus terkait tender, dan tiga kasus di luar tender.
Di samping penegakan hukum, Kanwil IV turut melakukan pengawasan berbasis kajian atas dinamika persaingan usaha dan kemitraan pada berbagai sektor strategis.
Tahun ini, kajian difokuskan pada kebijakan distribusi gabah di daerah, serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan.
Romi menjelaskan, bahwa di bidang kemitraan, pengawasan diarahkan pada hubungan usaha di sektor peternakan dan perkebunan.
Pengawasan dilakukan, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap pola kemitraan yang sehat dan berkeadilan.
Memasuki akhir tahun, intensitas pengawasan komoditas pangan di wilayah Kanwil IV juga ditingkatkan.
Langkah ini bertujuan mencegah potensi praktik monopoli, persaingan tidak sehat, spekulasi harga, atau pengurangan pasokan yang dapat menimbulkan gejolak harga di pasar.
Romi menegaskan, seluruh langkah penegakan hukum dan analisis pasar dilakukan, demi menumbuhkan iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
"Kondisi pasar yang kompetitif dan fair, diyakini dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta mendorong percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah," pungkasnya.